Liputan6.com, Surabaya - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin meminta kepala daerah tegas, akomodatif dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh terkait masalah tunjangan hari raya (THR).
"Ini berpotensi maladministrasi bisa terjadi jika pemerintah tidak mampu melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021," ujarnya, Senin (10/5/2021).
Baca Juga
Ombudsman Jatim menghimbau agar pekerja/buruh berperan serta turut mengawasi haknya bila diduga terjadi pelanggaran oleh perusahaan. Demikian juga diharapkan agar pemerintah dapat memberikan respons yang jelas atas setiap pelanggaran dalam pelaksanaan THR 2021.
Advertisement
Terkait dengan hal tersebut, Ombudsman RI Jawa Timur juga turut mengawasi pelaksanaan THR Keagamaan 2021, termasuk apabila Pemda belum memberikan THR bagi pegawainya.
Dalam kaitan itu, Ombudsman akan mengawasi instansi yang bersangkutan. Sementara ini, beberapa subtansi yang telah masuk ke Ombudsman di antaranya belum diberikannya THR bagi ASN yang terjadi di tiga kabupaten/kota. Pengaduan itu masuk pada 10 Mei 2021.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siap Akomodir
"Ombudsman Jatim akan mengakomodir pengaduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran THR Keagamaan 2021, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Besar harapan kami, agar ini menjadi perhatian bagi seluruh pihak, terutama bagi Dinas Ketenagakerjaan dan Pemda untuk merespons keluhan-keluhan pekerja/buruh dan pegawai di lingkungan pemerintahan,” kata Agus.
Pengaduan itu akan diselesaikan menggunakan mekanisme respons cepat ombudsman (RCO) yang hanya butuh waktu 1 x 24 jam untuk penyelesaiannya.
Advertisement