Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim menangkap dua kurir sabu berinisial AR (32) warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dan BS (26), warga Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.
"Keduanya ditangkap di pintu Exit Tol Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya, Selasa 18 Mei kemarin, sekitar pukul 04.00 WIB, saat hendak mengirim sabu ke Bangkalan, Madura," ujarnya, Kamis (20/5/2021).
Aris menceritakan, kedua tersangka berangkat dari Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol F-1030-GT warna abu-abu metalik. Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawa AR dan BS didalam mobil tersebut.
Advertisement
"Saat penggeledahan, kami menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat empat kilogram yang terbungkus plastik putih," ucapnya.
Aris mengatakan, serbuk kristal itu dimasukkan ke tas kresek merah dan dimasukkan ke tas godyback warna hijau. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut ditutupi pakaian dan dimasukkan lagi didalam tas kain warna merah muda.
“Tersangka AR mengambil sabu dari temannya HS (DPO) yang dikenalnya pada waktu menjalani hukuman di LP Cipinang,” ujarnya.
Tersangka AR, lanjut Aris, mengakui mendapat pesanan sabu tersebut dari temannya FZ (DPO) yang berada di Bangkalan, Madura. Tersangka AR mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura.
"Dalam sekali pengiriman, AR mendapat upah Rp 20 juta. Namun untuk yang pengiriman kedua ini belum diberikan upah karena tertangkap petugas,” ucapnya.
Aris menjelaskan, tersangka AR setelah mendapat pesanan sabu, kemudian menyuruh CM untuk mengambil barang haram itu ke HS Jalan Kemayoran Jakarta Pusat. Setelah mendapat sabu, AR dan CM berangkat bersama-sama untuk mengiriman ke Bangkalan Madura.
“Namun belum sampai tujuan sudah tertangkap petugas di Pintu Exit Tol Waru Gunung. Tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan oleh petugas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
4 Kg Sabu
Aris menegaskan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu satu buah tas warna merah muda yang berisi empat bungkus sebesar empat kilogram.
Rinciannya, satu bungkus sabu seberat 978,71 gram, satu bungkus sabu sebesar 974,45 gram satu bungkus sabu seberat satu kg dan satu bungkus sabu sebesar satu kg. Selanjutnya, satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik.
"Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Advertisement