Ada Layanan Polisi 110 di Ponorogo, Apa Itu?

Polres Ponorogo mengecek kendaraan Dinas PBB Polsek Jajaran untuk persiapan operasional call center 110.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2021, 16:30 WIB
Nomor Telepon 110 Polres Ponorogo
Ilustrasi nomor telepon layanan 110 Ponorogo (Doc: Mobile Marketing Watch)

Liputan6.com, Surabaya- Polres Ponorogo mengecek kendaraan Dinas PBB Polsek Jajaran untuk persiapan operasional call center 110. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Aziz didampingi Kasat Samapta Polres Ponorogo AKP Edi Suyono,  dan diikuti seluruh kanit sabhara Polsek Jajaran Polres Ponorogo.

“Apel kendataan dinas PBB ini untuk memastikan GPS yang sudah terpasar pada kendaraan bermotor itu masih bisa berfungsi atau tidak,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Aziz, melalui Kasat Samapta Polres Ponorogo AKP Edi Suyono, seperti yang dikutip dari Timesindonesia.co.id, Jumat (28/5/2021).

Layanan Polisi 110 Polres Ponorogo ini merupakan layanan kepada masyarakat secara gratis (nonpulsa).

Layanan ini beroperasi selama 24 jam dengan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, UU responsif, dan tidak diskriminatif.

Artinya, layanan ini memungkinkan masyarakat di Ponorogo melakukan panggilan ke nomor akses 110 dan akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lainnya) serta pengaduan lainnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya