4 Warga Pamekasan Positif Covid-19 Dijemput Petugas untuk Dikarantina

Keempat orang itu masing-masing dua orang asal Kecamatan Palengaan, satu orang asal Kecamatan Galis, dan seorang lagi asal Kecamatan Pamekasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2021, 13:26 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 13:26 WIB
Forkopimda dan sejumlah kiai berkeliling dengan mobil patroli mengimbau masyarakat untuk memakai masker, di Bangkalan, Madura. (Foto: Liputan6.com/Musthofa)
Forkopimda dan sejumlah kiai berkeliling dengan mobil patroli mengimbau masyarakat untuk memakai masker, di Bangkalan, Madura. (Foto: Liputan6.com/Musthofa)

Liputan6.com, Pamekasan - Satgas Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Pamekasan menjemput sebanyak empat orang warga setempat yang diketahui positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap antigen di pos penyekatan Jembatan Suramadu.

"Saat ini keempat orang itu telah tiba di Pamekasan dan yang bersangkutan dikarantina di Gedung Islamic Center Pamekasan," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan Arif Rachmansyah, Selasa malam, 15 Juni 2021.

Keempat orang itu masing-masing dua orang asal Kecamatan Palengaan, satu orang asal Kecamatan Galis, dan seorang lagi asal Kecamatan Pamekasan, dilansir dari Antara.

Keempat orang itu dijemput ke posko penyekatan di Jembatan Suramadu, setelah tim Satgas COVID-19 Pemprov Jatim melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan.

"Satgas COVID-19 Pemprov Jatim menginformasikan ada empat warga Pamekasan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan tes cepat antigen," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini


Tak Bawa Surat

Corona Bangkalan
Satgas Covid 19 Bangkalan menyemprotkan cairan disinfektan di sebuah tempat pusat perbelanjaan

Saat menerima informasi itu, Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan langsung menugaskan tim medis untuk menjemput keempat orang warga Pamekasan itu.

"Dan mereka itu dilakukan rapid test di lokasi penyekatan di Jembatan Suramadu, karena tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 atau tidak melakukan rapid test sebelum bepergian," katanyaf.

Padahal, semua warga Madura, termasuk warga Pamekasan, yang hendak masuk ke Surabaya harus dinyatakan bebas dari COVID-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen, demikian Arif Rachmansyah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya