Bupati Jember Minta Refocusing Dana Covid-19 Rp 150 Miliar, Buat Apa?

Beberapa arahan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif baru di antaranya penambahan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR).

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2021, 15:02 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 15:02 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto (Foto: jemberkab.go.id)
Bupati Jember Hendy Siswanto (Foto: jemberkab.go.id)

Liputan6.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember akan refocusing anggaran penanganan COVID-19 senilai Rp 150 miliar untuk beberapa kebijakan yang diambil seiring tren peningkatan kasus COVID-19 di wilayah setempat.

"Saya minta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyiapkan anggaran refocusing sebesar Rp 150 miliar untuk beberapa kebijakan nanti," kata Bupati Jember Hendy Siswanto di Kantor Pemkab Jember, Senin, 28 Juni 2021.

Rapat koordinasi itu digelar menyikapi munculnya satu kecamatan zona merah dalam peta sebaran COVID-19 Kabupaten Jember pada 27 Juni 2021, yakni Kecamatan Sumberjambe, dilansir dari Antara.

"Tolong siapkan anggaran refocusing minimal Rp 150 miliar karena akan diberlakukan langkah pembatasan aktivitas masyarakat juga tempat yang menimbulkan kerumunan lebih ketat lagi, serta penyekatan mulai tingkat kabupaten hingga RT/RW diaktifkan kembali," tuturnya.

Ia mengatakan beberapa arahan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif baru di antaranya penambahan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 yang saat ini penggunaannya sudah mencapai 70 persen.

Selain itu, lanjut dia, penyekatan RT/RW akan diberlakukan bagi wilayah dengan kondisi darurat untuk kasus positif, bahkan kematian akibat COVID-19.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Skema WFH

Bupati Jember Hendy Siswanto (Foto: jemberkab.go.id)
Bupati Jember Hendy Siswanto (Foto: jemberkab.go.id)

Hendy mengatakan skema work from home (WFH) dengan pola 50 persen di kantor dan 50 persen di rumah akan diaktifkan kembali bagi seluruh instansi pemerintah.

"Eselon 1 dan 2 tetap di kantor, sedangkan eselon 3 dan 4 diberlakukan skema 50 persen dalam bekerja, dengan catatan meski bekerja di rumah tidak boleh keluyuran (harus tetap ada di rumah)," katanya.

Ia berharap dengan kebijakan itu dalam waktu seminggu ke depan kondisi sebaran COVID-19 di Kabupaten Jember dapat menurun kembali, sehingga nantinya aktivitas perekonomian warga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Setelah melakukan rapat koordinasi, Bupati Hendy Siswanto dan forkopimda meninjau klaster COVID-19 di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, kemudian rombongan mengunjungi Hotel Kebon Agung dan Jember Indah yang rencananya akan dijadikan tempat isolasi mandiri bagi pasien yang terpapar virus Corona.

Hendy berkeliling langsung melihat kesiapan kamar dan sarana prasarana di tempat-tempat yang dipersiapkan sebagai langkah antisipasi dalam meningkatnya kasus COVID-19 di Jember.

"Langkah-langkah antisipasi dari Pemkab Jember telah dilakukan semaksimal mungkin, sehingga masyarakat diharapkan mampu taat dan patuh pada penerapan protokol kesehatan 5M," katanya.

Berdasarkan data Satgas COVID-19, tambahan kasus positif pada Senin mencapai 41 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Jember mencapai sebanyak 7.424 kasus, dengan rincian 253 kasus aktif, pasien sembuh 6.655 orang, dan pasien meninggal dunia 516 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya