Tidak Ada Takbir Keliling dan Salat Iduladha di Masjid Kota Madiun

Tidak ada takbir keliling dan salat Iduladha 1442 H di masjid dan lokasi lainnya di Kota Madiun

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi salat, Iduladha, di rumah di Madiun
Ilustrasi salat, Iduladha, di rumah di Madiun. (Photo by Michael Burrows on Pexels)

Liputan6.com, Surabaya- Tidak ada takbir keliling dan salat Iduladha 1442 H di masjid dan lokasi lainnya di Kota Madiun. Pemkot Madiun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Madiun No.451/248/401.012/2021 tertanggal 12 Juli 2021 yang mengatur hal itu.

"Hal ini untuk mendukung PPKM darurat dan memutus penyebaran Covid-19," ujar Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya, seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (17/7/2021).

Ia meminta pelaksanaan salat Iduladha dilakukan di lingkup keluarga dan rumah masing-masing.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun Ahmad Munir juga telah menyosialisasikan surat edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 terkait petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban pada momentum Iduladha 1442 H pada masa PPKM darurat.

Dalam SE tersebut, salat Iduladha ditiadakan bagi kabupaten atau kota dengan zona merah dan zona oranye sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Status Kota Madiun saat ini masih berkategori zona merah dan masuk level 4 penanganan Covid-19.

"Lebih baik sementara, warga Madiun tidak ke masjid atau musala selama PPKM darurat karena menjaga kesehatan juga jauh lebih baik," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya