Liputan6.com, Surabaya- Tidak ada takbir keliling dan salat Iduladha 1442 H di masjid dan lokasi lainnya di Kota Madiun. Pemkot Madiun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Madiun No.451/248/401.012/2021 tertanggal 12 Juli 2021 yang mengatur hal itu.
"Hal ini untuk mendukung PPKM darurat dan memutus penyebaran Covid-19," ujar Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya, seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (17/7/2021).
Ia meminta pelaksanaan salat Iduladha dilakukan di lingkup keluarga dan rumah masing-masing.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun Ahmad Munir juga telah menyosialisasikan surat edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 terkait petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban pada momentum Iduladha 1442 H pada masa PPKM darurat.
Dalam SE tersebut, salat Iduladha ditiadakan bagi kabupaten atau kota dengan zona merah dan zona oranye sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Status Kota Madiun saat ini masih berkategori zona merah dan masuk level 4 penanganan Covid-19.
"Lebih baik sementara, warga Madiun tidak ke masjid atau musala selama PPKM darurat karena menjaga kesehatan juga jauh lebih baik," ucapnya.