Upaya Jadikan Jasa Angkutan Logistik Antarwilayah Lebih Mudah, Bagaimana Caranya?

Ini perlu dilakukan agar tidak terjadi double handling dari daerah asal ke pelabuhan muat atau airport, dimana rata-rata pelabuhan dan airport ada sebagian besar ada di pulau Jawa.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2021, 20:46 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 19:48 WIB
Webinar tentang sinkronisasi dan harmonisasi peraturan antar instansi untuk mendukung kegiatan multimoda. (Istimewa)
Webinar tentang sinkronisasi dan harmonisasi peraturan antar instansi untuk mendukung kegiatan multimoda. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Indonesian Multimoda Transport Operator Association (IMTA) Siti Aryanti mengatakan, sebagai negara maritim, pergerakan barang antar pulau di Indonesia dilakukan dengan menggunakan lebih dari satu moda angkutan (multimoda). Oleh karena itu dalam PP 8 tahun 2011 dan PM 8 tahun 2012 definisi multimoda tidak dicantumkan kata “lebih dari satu Negara” sebagaimana yang ada dikesepakatan AFAMT.

Siti pun  berharap ada solusi bersama dalam mengatasi kegiatan ekspor nasional, khususnya dari Indonesia timur, agar tidak terjadi double handling dari daerah asal ke pelabuhan muat atau airport.

“Dukungan pemerintah diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah, khususnya Indonesia bagian timur, untuk lebih meningkatkan ekspor,” ujar Aryanti dalam webinar "Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Antar Instansi untuk Mendukung Kegiatan Multimoda di Bidang Ekspor-Impor di Indonesia" pada Rabu (15/9/2021).

Dikatakan Aryanti, webinar ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi pemerintah, akademisi dan praktisi untuk berdiskusi tentang kelancaran kegiatan mulitmoda transport yang dapat mendukung ekspor impor khususnya dari Indonesia timur.

“Ke depannya bisa menjadi masukan yang akan disampaikan kepada pemerintah agar dibuat kebijakan terpadu yang dapat mendorong ekspor dari Indonesia timur. Kemudian persiapan sistem kepabeanan yang terpadu antar daerah untuk melancarkan kegiatan ekspor impor tanpa mengurangi pengawasan di sektor kepabeanan,” paparnya.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Fajar Hariyanto memaparkan sistem pengawasan angkutan yang dilakukan perusahaan multimoda. Disarankan para pelaku bisnis multimoda mengurus setifikat AEO (Autorized Ecinomic Operator) agar mempermudah proses pekerjaannya di kepabeanan.

"Silakan datang ke lantai 2 untuk diskusi lebih detail," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

3 Tantangan

Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Tatang Yuliono menyampaikan Tantangan dan strategi perkuatan angkutan multimoda, ada 3 tantangan angkutan multimoda di Indonesia.

Pertama yaitu masalah dalam keterpaduan prasarana. Kedua, keterpaduan jaringan pelayanan, dan ketiga adalah masalah dalam pembinaan dan pengembangan usaha multimoda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya