Cabut Laporan Polisi, Kader Sebut Tidak Ada Korupsi di PSI Surabaya

Dino menyatakan tidak ada korupsi dana bantuan politik yang dilakukan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2021, 17:02 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 17:02 WIB
Dino Wijaya beserta Ketua DPW PSI Jatim Moh Teguh Cahyadin (Istimewa)
Dino Wijaya beserta Ketua DPW PSI Jatim Moh Teguh Cahyadin (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dino Wijaya mencabut laporan polisi terkait dugaan pemalsuan tandatangan dana Banpol oleh pengurus DPD PSI Kota Surabaya yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

,“Saya telah mencabut laporan tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ternyata adalah hanya kesalahan administratif yang sudah diperbaiki,” ungkapnya, Selasa (12/10/2021).

Dia menyatakan tidak ada korupsi dana bantuan politik yang dilakukan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Surabaya.

“Setelah melakukan kajian hukum mendalam dan klarifikasi ke berbagai pihak terkait, saya menyatakan tidak ada korupsi dana bantuan politik yang dilakukan pengurus DPD PSI Kota Surabaya seperti diberitakan sebagian media sebelumnya,” katanya.

Dino menambahkan, Moh Teguh Cahyadin atau Gus Adin selaku Ketua DPW PSI Jatim dan mewakili Yusuf Lakaseng juga telah meminta maaf kepada seluruh pengurus dan kader PSI Surabaya atas kinerjanya selama memimpin DPD PSI Kota Surabaya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bangun Surabaya

“Semua anggota DPD PSI Kota Surabaya, beserta seluruh DPC, adalah suatu keluarga besar. Terkait konflik internal yang pernah terjadi di partai, telah diselesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya.

Terakhir, Dino menyatakan dirinya bersama-sama para kader lain akan membangun PSI Kota Surabaya untuk terus hadir dan kerja untuk rakyat.

Reporter: Fikri Faqih

Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya