Sebelum Dipecat, PSI Pindah Viani Limardi ke Komisi A DPRD DKI Jakarta

Anggota DPRD Viani Limardi dipindah ke Komisi A yang membidangi pemerintahan dari Komisi D yang membidangi pembangunan DPRD DKI Jakarta sebelum dipecat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2021, 23:16 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 23:16 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. (Foto: Facebook Viani Limardi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD Viani Limardi dipindah ke Komisi A yang membidangi pemerintahan dari Komisi D yang membidangi pembangunan DPRD DKI Jakarta sebelum dipecat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Viani menjelaskan, pemindahan dirinya dari Komisi D ke Komisi A saat statusnya masih aktif sebagai kader PSI. Namun pemindahan tersebut baru selesai diproses pihak Sekretariat Dewan pada hari ini.

"Bukan saya yang minta pindah tapi memang penugasan dari partai pada waktu itu sudah diajukan jauh-jauh hari sebelum surat pemecatan saya keluar. Jadi, hari ini baru keluar SK-nya. Tapi pengajuannya sudah jauh hari sebelum pemecatan saya," ujar Viani di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Tidak dijelaskan oleh Viani alasan PSI, saat itu memindahkan Viani dari Komisi D ke Komisi A.

Viani pun menyatakan belum ada surat pergantian antar waktu (PAW) yang dikirim PSI kepada Sekretariat Dewan. Namun, untuk surat pemecatan dari keanggotaan partai telah diterima.

"Surat pemecatan dari partai ke saya sudah saya terima. Tetapi surat PAW yang dari partai ke DPRD kabarnya sih belum dikirim makanya saya juga bingung," ujarnya.

Surat Pemecatan Belum Diterima

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan DKI Jakarta, Augustinus sebelumnya juga memastikan belum ada surat pemecatan yang dikirimkan Partai Solidaritas Indonesia PSI untuk Viani Limardi. Dengan demikian, Viani tetap masih berstatus anggota legislatif DKI Jakarta.

"Sampai saat ini, belum ada. Belum masuk ke DPRD," ucap Augustinus, Kamis (7/10/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya