Liputan6.com, Kediri - Kecelakaan maut antara mobil Elf Nomor Polisi S 7987 W dengan truk tronton tidak dikenal identitasnya di Jalan Umum Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, pada Sabtu pagi (27/11/2021).
Insiden tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan satu orang luka berat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto yang mendapatkan kabar tersebut menyatakan, semula kendaraan truk tronton tersebut berjalan dari arah Selatan ke Utara.
Advertisement
"Sesampainya di TKP tepatnya di Utara Polsek Gampengrejo, kendaraan truk tronton tersebut berjalan terlalu ke kanan dan menabrak bagian kanan kendaraan Elf yang berjalan dari arah Utara ke Selatan sehingga terjadilah laka lantas," katanya.
Akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan kendaraan yang terlibat rusak parah serta menyebabkan empat orang meninggal dunia.
"Dan satu orang korban mengalami luka-luka dan sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kediri," ucapnya.
Hervanka juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam bagi seluruh keluarga korban akibat laka lantas tersebut.
"Kami bergerak cepat langsung menuju ke TKP dan telah melakukan koordinasi dengan RS Bhayangkara Kediri memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang meninggal dunia maupun korban luka-luka yang di rawat di rumah sakit," ujarnya.
Untuk korban yang meninggal dunia, lanjut Hervanka, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Mojokerto untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris sesuai dengan domisili korban.
"Hari ini juga sudah diserahkan santunan kepada ahli waris atas nama korban Suparman, Nur Chasan Saudi, Abdul Azis dan Wihid Nuryanto," tuturnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Korban Luka Dirawat di RS Bhayangkara
Hervanka mengatakan, untuk korban luka-luka yang dirawat di RS Bhayangkara Kediri, pihaknya menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
"Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta, sedangkan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta," katanya.
Hervanka menegaskan, pihaknya yang telah tergabung dengan Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Finansial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dengan memberikan pelayanan terbaik.
"Dan mudah, cepat serta tepat, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Advertisement