Liputan6.com, Solo - Direktur Eksekutif Intellectual Property Studies Center (IPSC) Khoirul Anam mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui PP No. 100 Tahun 2021 tentang konsultan kekayaan intelektual yang mewajibkan konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhimpun dalam satu wadah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
"Ini sangat jelas untuk menjaga integritas dan kualitas Konsultan Haki tersebut," ujar Khoirul Anam dalam keterangan tertulis, Senin (6/12/2021).
Lahirnya PP No 100 tahun 2021 tentang konsultan kekayaan intelektual, Konsultan dapat diawasi langsung oleh majelis pengawas sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 No.100/2021.
Advertisement
Khoirul Anam menyampaikan, tujuan PP tersebut sangat jelas karena ada pengawasan langsung terkait Kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual, paling tidak dapat mengevaluasi secara berkala dari Majelis Pengawas, sehingga kualitas dan integritasnya selalu terjaga dengan baik.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tugas Majelis Pengawas
Adapun tugas dari Majelis Pengawas pertama, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku Konsultan Kekayaan Intelektual. Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual.
Ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual. Dan keempat, membuat rekomendasi pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual; dan5. membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun Konsultan Kekayaan Intelektual.
Advertisement