Â
Liputan6.com, Blitar - CA, selaku pemilik pabrik rokok JR diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar (Kejari Blitar) terkait dugaan pengemplangan pajak. CA diserahkan pada 14 Desember 2021 lalu beserta barang buktinya.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jatim III Idham Budiarso mengatakan, pihaknya menganut asas ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak.
Advertisement
"Sebelum dilakukan penegakan hukum, telah dilaksanakan langkah persuasif dengan mengingatkan tersangka untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya," ujarnya, Selasa (21/12/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Tersangka CA diduga kuat secara sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, tersangka juga diduga kuat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, dalam kurun masa pajak Agustus 2015 sampai dengan Desember 2016.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar
Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka CA mencapai Rp 2,1 miliar. Perbuatan tersangka tersebut merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif sejak Februari 2017 dan kepada Wajib Pajak telah diberikan kesempatan melunasi utang pajaknya hingga Maret 2018.
Penyerahan tersangka CA (pemilik pabrik rokok JR di Blitar) dari DJP Jatim III kepada Kejaksaan Negeri Blitar.
Pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan dan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum penyidikan, terhadap tersangka CA juga telah diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dalam kurun waktu April 2018 sampai dengan Juli 202.
"Akan tetapi, Wajib Pajak tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," tegasnya.
Perbuatan Tersangka CA sebagai pemilik Pabrik Rokok JR dilakukan secara sengaja karena yang bersangkutan telah mengetahui dan memahami pemenuhan kewajiban perpajakan berupa menyetorkan PPN serta kewajiban menyampaikan SPT PPN.
Advertisement