ASN Surabaya Rangkap Kerja Jual Sabu Berakhir Penjara

Petugas juga menyita empat pak plastik klip, timbangan elektrik, sendok plastik, tas kresek merah dan HP.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Feb 2022, 09:07 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2022, 09:07 WIB
Barang bukti sabu yang disita dari BY. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Barang bukti sabu yang disita dari BY. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) Surabaya berinisial BY (49) yang rangkap kerja menjadi penjual sabu.

“Begitu didalami dan diselidiki hingga dilakukan penangkapan dan ditemukan puluhan paket sabu siap edar,” ujarKasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (15/2/2022)..

Daniel menjelaskan, barang bukti yang ditemukan anggota tersebut diakui milik pelaku yang disembunyikan dalam rak almari di bagian dapur rumah yang ditinggali oleh tersangka.

"Dalam lemari dapur itu didapati 15 paket sabu dengan berat selurahnya 53,3 gram serta bungkusnya,” tambahnya.

Petugas juga menyita empat pak plastik klip, timbangan elektrik, sendok plastik, tas kresek merah dan HP.

Untuk penangkapan, lanjut Daniel, kejadian Selasa sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah Perum Oasis Sememi Surabaya petugas dipimpin Kanit 1 AKP Gananta berhasil mengamankan tersangka.

 

Jerat Pidana

Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya KH (DPO).

"Pelaku meranjau di daerah Demak Surabaya sebanyak 50 gram, dan peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara atau kurir dan perbuatan tersebut dilakukan olehnya sejak Januari tahun 2022,” imbuh Daniel.

Maksud tujuannya menjadi kurir narkoba, kata Daniel, adalah untuk mendapatkan komisi uang sebesar Rp 500 ribu dari sang bandar.

Kini oknum ASN Surabaya ini harus mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya