Penyebab Pembunuhan Mahasiswa Unej Baru Terungkap Setelah 9 Tahun

Terungkapnya kasus pembunuhan mahasiswa Unej yang terjadi sembilan tahun silam itu memang sangat rumit karena Satreskrim Polres Jember kesulitan mencari saksi-saksi dan barang bukti.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Feb 2022, 10:06 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Pembunuhan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jember - Dua pelaku pembunuhan mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Jember (Unej) yang dibakar pada 2013 silam ditangkap. Pelaku sempat menjadi buronan polisi selama sembilan tahun.

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo menyebut, dua pelaku pembunuhan mahasiswa Unej, yakni ARH (33) warga Desa/Kecamatan Jelbuk dan MR (30) warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Pulau Bali.

"Pelaku berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Pulau Bali. Pelaku berada di Bali sejak 2015 dengan bekerja sebagai terapis pijat," katanya di Mapolres Jember, Kamis (24/2/2022), dilansir  Antara.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus pembunuhan mahasiswi Unej sembilan tahun silam itu memang sangat rumit karena Satreskrim Polres Jember usai kejadian pembunuhan itu kesulitan mencari saksi-saksi dan barang bukti di lokasi kejadian. Kasus itu baru terungkap ketika pihak kepolisian menemukan bukti baru.

"Kami sempat mengalami kesulitan karena pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi, sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaannya," tuturnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Bukti Baru

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Ketika ada bukti baru dan terdeteksi keberadaan mobil milik korban, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku yang melakukan pembunuhan secara sadis pada 2013.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menjerat kedua pelaku dengan pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," katanya.

Korban bernama Galau Wahyu Utama (18) yang merupakan mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unej asal Desa Nangkaan, Kabupaten Bondowoso.

Korban pembunuhan tersebut adalah anak tunggal dari salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso dan kasus pembunuhan itu terjadi pada 26 Februari 2013, dimana korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar di salah satu bangunan yang belum jadi di Jalan M. Yamin, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

"Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot. Atas temuan itu, warga langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kaliwates," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya