8 Rekomendasi Petani Garam Se-Madura untuk Pemerintah, Kebijakan Impor?

Selama ini, basis data garam nasional, baik dari sisi hasil produksi maupun jumlah luasan lahan, cenderung berbeda.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2022, 11:00 WIB
Panen Garam
Petani memanen garam di Sidoarjo, Jawa Timur, 16 September 2019. Menurut petani, meningkatnya produksi garam saat musim kemarau dari lima ton menjadi delapan ton per minggu, mengakibatkan harga garam di tingkat petani tradisional untuk kualitas nomor satu menurun. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Pamekasan - Forum Petani Garam Madura mengadakan pertemuan di Kabupaten, Jawa Timur untuk membahas sejumlah persoalan terkait garam. Pertemuan yang dihadiri perwakilan petani garam se-Madura itu menghasilkan delapan rekomendasi sebagai solusi atas persoalan tata niaga garam nasional.

"Kedelapan poin rekomendasi dari hasil pertemuan perwakilan petani garam se-Madura di Pamekasan tadi merupakan solusi jangka pendek dan menengah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah," kata Ketua Forum Petani Garam Madura Ubaid A.K., di Pamekasan, Kamis malam (17/3/2022), dilansir dari Antara.

Pertama, merekomendasikan agar pemerintah segera mewujudkan data based garam nasional yang tersinkronisasi dan terintegrasi, sehingga neraca garam nasional dapat terjaga akuntabilitasnya sebagai acuan tata kelola pergaraman nasional.

Menurut Ubaid, selama ini, basis data garam nasional, baik dari sisi hasil produksi maupun jumlah luasan lahan, cenderung berbeda.

Kedua, merekomendasikan agar pemerintah memberlakukan secara efektif UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Garam, karena sejak UU tersebut berlaku secara sah menurut hukum, dinilai oleh para petani garam mandul, terutama terkait komoditas garam, lebih mengefektifkan peraturan-peraturan setingkat Menteri dan Dirjen terkait, khususnya, di lingkup hilir.

Ketiga, garam sebagai komoditi strategis harus dimasukkan sebagai barang kebutuhan pokok dan barang penting yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 karena masih ada celah untuk merevisi Perpres tersebut di tingkat rapat terbatas (ratas) kabinet, sesuai dengan Pasal 2 ayat (7) Perpres dimaksud.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Aturan Impor Garam

Panen Garam
Petani memanen garam di Sidoarjo, Jawa Timur, 16 September 2019. Menurut petani, meningkatnya produksi garam saat musim kemarau dari lima ton menjadi delapan ton per minggu, mengakibatkan harga garam di tingkat petani tradisional untuk kualitas nomor satu menurun. (Juni Kriswanto/AFP)

Selanjutnya pada rekomendasi keempat dari hasil pertemuan petani itu disebutkan bahwa bila butir-3 dapat diwujudkan maka Kementerian Perdagangan dapat menentukan harga pokok pembelian (HPP) garam bahan baku.

"Tapi, dalam menentukan HPP ini tentunya harus dilakukan serap informasi terlebih dahulu dengan semua elemen terkait hingga menemukan titik kelayakan harga khususnya bagi produsen garam bahan baku lokal," katanya.

Ubaid menuturkan HPP garam pernah diberlakukan di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri (Permin), namun dalam perkembangannya dihapus, dan harga garam diserahkan kepada pasar.

Kelima, petani garam Madura merekomendasikan agar pengelompokan garam bahan baku yang diatur Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia harus direvisi atas dasar kelayakan dan pertimbangan logis sehingga, pengelompokan hanya diterapkan untuk garam olahan setelah melalui proses pengolahan oleh pabrikan-pabrikan pengolah garam, termasuk juga pemberlakuan persyaratan SNI.

Rekomendasi keenam, klatur kelompok industri pangan harus dikembalikan lagi pada klatur semula, yaitu kebutuhan untuk konsumsi dengan kebijakan Kementerian Perindustrian, sehingga pasokannya bisa dari garam bahan baku lokal.

"Rekomendasi kami yang ketujuh, khusus peraturan yang mengatur importasi garam oleh Kementerian Perdagangan harus direvisi secara total berdasarkan data based dan neraca garam yang sudah terintegrasi dan akuntable, termasuk kajian ulang lembaga importir, yaitu Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT) berikut persyaratannya dan sanksi hukum yang selama ini sangat lemah," kata Ubaid, menjelaskan.

 

Lembaga Penyanggah Stok

Tercemar Minyak Pertamina, Petani Garam di Karawang Berhenti Produksi
Petani garam di pesisir pantai utara Karawang, berhenti berproduksi, dampak air laut sebagai sumber utama pembuatan garam tercemar minyak pertamina yang bocor sejak dua minggu lalu. (Liputan6.com/Abramena)

Kedelapan, perlu dibentuk lembaga penyanggah stok yang tata kelolanya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 agar ketersediaan stok nasional garam bahan baku lebih terjamin dan terjaganya stabilitas harga, baik di tingkat garam bahan baku dan garam olahan.

"UU Nomor 7 Tahun 2016 ini membahas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam," kata Ketua Forum Petani Garam Madura Ubaid AK.

Mengenai rekomendasi para petani garam ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Dyah Wahyu Ermawati menyatakan, akan menyampaikan secara langsung kepada Gubernur Jawa Timur dan mengoordinasikannya dengan institusi terkait.

"Setidaknya, rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi Pemprov Jatim untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan tata niaga garam ini sebab pemprov tidak memiliki kewenangan dan hanya sebatas kepanjangan tangan dari pemerintah pusat," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya