Pengemudi Ojol Geruduk Kantor Dishub Jatim, Desak Aplikator Nakal Ditindak

para driver ojol ini meminta agar pemerintah tegas menjalankan aturan terkait dengan masalah tarif.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Mar 2022, 15:01 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 15:01 WIB
Driver ojol menggelar demo di depan kantor Dishub Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Driver ojol menggelar demo di depan kantor Dishub Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Ribuan pengemudi Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, unjuk rasa mendesak pemerintah menindak aplikator nakal.

Koordinator Frontal Daniel Lukas Rorong mengatakan, aksi ini bentuk kekecewaan para driver ojol terhadap pemerintah pusat selaku pembuat aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 202.

"Pemerintah seperti macan ompong karena banyak aplikator yang melanggar aturan tersebut tidak ditindak tegas," ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Selain itu, pelanggaran paling berat yang dirasa oleh para driver adalah masalah tarif. Dari batas minimal sesuai KP 348 zona satu yang meliputi wilayah Jawa harusnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

"Tarif dirasa murah oleh teman-teman driver karena di bawah standar pemerintah. Saat ini dikasih tarif Rp 6.400, bahkan ada yang di bawah lagi," ucapnya di depan kantor Dinas Perhubungan Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

"Ini melanggar PM 12 dan KP 348. Aturan ini ibarat macan ompong, pemerintah membuat aturan tapi dilanggar jelas-jelas oleh aplikator dan pemerintah diem aja," imbuh Daniel.

Minta Hadirkan Petinggi Aplikator

Karena itu, para driver ojol ini meminta agar pemerintah tegas menjalankan aturan terkait dengan masalah tarif. Sehingga, tidak ada lagi aplikator nakal yang menurunka tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Kedua, kami ingin agar pemerintah menghadirkan petinggi aplikator dari pusat supaya bisa langsung merevisi tarif yang dirasa teman-teman terlalu murah dan melanggar aturan pemerintah," ujar Daniel.

Ketiga, menghapus bea-bea tambahan yang dibebankan aplikator kepada mitra maupun customer. Seperti bea parkir, bea aplikasi dan bea lainnya.

"Keempat, mendorong pemerintah tindak tegas aplikator yang melanggar aturan dari pemerintah. Apabila aksi ini masih belum ada hasil akan digelar ulang aksi yang sama dengan jumlah yang lebih besar," ucap Daniel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya