Liputan6.com, Surabaya - Ketua Tim Pengacara terdakwa dugaan kasus asusila Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Gede Pasek Suardika (GPS) meminta jaksa dan hakim menghadirkan satu saksi yang ada dalam dakwaan. Satu saksi ini, disebutnya mengetahui persis soal kasus yang menjerat kliennya itu.
"Kami kecewa sejak awal hadir, saksi yang di balik semua kasus ini untuk mengungkap motif sudah dipanggil JPU, tapi tidak mau hadir dengan tiga alasan. Ada hubungan keluarga, sakit, dan karena dia juga membuat laporan polisi 2021 yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/9/2022).
Advertisement
GPS menjelaskan, mengapa dirinya memprotes kebijakan jaksa yang tak mau menghadirkan saksi kunci itu, karena saksi tersebut dianggap bisa membuka motif kasus dugaan pencabulan MSAT yang disebut hanya rekayasa.
"Kita ingin buka motifnya, karena saksi ini ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim dan JPU sepakat tidak menghadirkan," imbuhnya.
Keberatan tidak hadirnya satu saksi JPU itu, tambahnya, sudah diajukan secara lisan pada hari ini. Selanjutnya, GPS memastikan akan mengajukan keberatan secara tertulis.
"Bahwa persidangan ini tidak fokus mencari kebenaran materil tapi udah muncul upaya menutupi oknum tertentu agar tidak terungkap motifnya. Karena hakim dan JPU sama-sama tidak mau hadirkan saksi itu padahal ada dalam BAP," tuturnya.
Selain masalah itu, pada kesaksian empat orang saksi yang dihadirkannya pada sidang kali ini, terungkap bahwa ada tak beres dalam masalah saksi kali ini.
"Yang menarik adalah kesaksian itu ditambahkan. Sebelum bersaksi, dia (salah satu saksi) didekati saksi yang lain untuk memihak ke sana (korban) dan dijamin akan bisa dilindungi LPSK," ujarnya.
"Tidak hanya itu, dalam sidang juga dibuka percakapannya, yang bersangkutan (saksi) disebutkan dan cerita bisa mengatur dengan Kejari (Jombang) untuk tidak memanggil saksi walau ada dalam dakwaan. Faktanya memang saksi ini tidak mau dipanggil JPU walau ada dalam dakwaan," kata GPS.
GPS merasa, ada rekayasa struktural dalam hal tersebut. Meski begitu, Gede menyatakan pihaknya cukup diuntungkan lantaran ada saksi juga yang menyebut korban pernah berhubungan intim dengan orang lain.
Menolak Panggilan
aksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus membenarkan terkait tidak hadirnya satu saksi dalam surat dakwaan. Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, tapi saksi menolak dan mengundurkan diri.
"Kita sudah panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir karena yang pertama memang punya hubungan darah, yang kedua tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Dasarnya Pasal 168 KUHAP," ungkapnya.
Advertisement