Liputan6.com, Malang - Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang masih merawat 5 korban tragedi Kanjuruhan dalam kondisi kritis, berjuang bertahan hidup. Bahkan ada 3 orang di antara pasien kritis itu yang harus dipakaikan alat bantu pernafasan.
Dokter spesialis bedah konsultan ICU RSSA Malang, Ari Zainul Fatoni, mengatakan seluruh korban tragedi Kanjuruhan yang dirawat di rumah sakit itu memiliki kondisi medis berbeda. Ada yang trauma (terluka) pada paru-paru, otak, kepala, patah tulang dan lainnya.
“Ada dua yang akan mendapatkan tindakan pembedahan, tapi masih harus menunggu kondisinya benar-benar stabil,” katanya di Malang, Selasa kemarin.
Advertisement
Usia korban yang sedang menjalani perawatan di RSSA Malang itu rata-rata belasan tahun dan paling kecil berusia 10 tahun. Bocah itu telah dua kali mendapat pembedahan, pembersihan luka di kaki dan perlu satu kali lagi operasi namun menunggu kondisinya stabil.
“Kami semua di sini kami mohon doanya, semoga semua pasien dari kejadian Kanjuruhan semakin membaik kondisi kesehatannya,” ujar Ari.
Wakil Direktur RSSA Malang, Syaifullah Asmiragani, mengatakan cukup banyak korban tragedi Kanjuruhan yang bagian matanya memerah. Kondisi medis itu merupakan trauma iritasi akibat gas air mata.
“Banyak yang mengalami dan sudah diperbolehkan pulang tapi tetap rawat jalan. Ada beberapa yang masih dirawat di ICU,” katanya.
Menurutnya, kondisi mata merah dampak gas air mata tragedi Kanjuruhan diperkirakan bisa pulih seperti sedia kala dalam dua sampai tiga minggu. Pasien rawat jalan diberi obat-obatan mempercepat penyembuhan. Sejauh ini tak ada keluhan pasien tak bisa melihat.
“Menurut dokter ahli mata kami, mata merah itu memang ada radang tapi tidak sampai menyebabkan kebutaan,” ucap Asmiragani.
Tragedi Kanjuruhan
Peristiwa di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 merenggut banyak korban. Berdasarkan data sementara sampai dengan Selasa, 11 Oktober kemarin diumumkan ada 132 orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka.
Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka itu yakni, Ahmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru. Abdul Haris ketua panpel Arema dan Suka Sutrisno selaku kepala keamanan internal Arema.
Kemudian Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, Hasdarman, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Advertisement