Liputan6.com, Surabaya - Pemeran video porno Kebaya Merah yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, ACS dan AH, mengaku membuat video porno karena mendapatkan pesanan dari sebuah akun Twitter dengan nilai Rp 750 ribu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman. Dia mengungkapkan, kedua tersangka Kebaya Merah mendapat pesanan konten video porno dengan tema Receptionis Hotel.
"Akun Twitter yang memesan konten video porno Kebaya Merah saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kombes Farman di gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Advertisement
Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema. "Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," ucapnya.
Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno Kebaya Merah tersebut dibuat pada tanggal 8 Maret tahun 2022 sekitar jam 22.00 WIB. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya
ACS dan AH membuat video porno Kebaya Merah dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel
"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ujar Kombes Farman.
Sita Barang Bukti
Kombes Farman menyebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti milik kedua tersangka video porno Kebaya Merahyakni satu buah laptop, dua buah hardisk, dua ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua tersangka video porno Kebaya Merah ini dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ucap Kombes Farman.
Advertisement