Ketua Koni Banyuwangi Diperiksa Polda Jatim terkait Dana Hibah

Ketua Koni Banyuwangi Mukayin mengatakan, jika pemeriksaan terkait klarifikasi adanya laporan dari masyarakat soal dana hibah.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 25 Nov 2022, 17:03 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2022, 17:03 WIB
Ketua Koni Banyuwangi Mukayin (kiri) saat berbincang dengan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani (Istimewa)
Ketua Koni Banyuwangi Mukayin (kiri) saat berbincang dengan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Ketua Koni Banyuwangi Mukayin diperiksa Penyidik Polda Jatim di Polresta Banyuwangi, Rabu 23 November 2022. Pemeriksaan berlangsung sekitar 7 jam.

Kedatangan penyidik dari Polda Jatim dibenarkan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja. Namun, Agus mengaku jika hanya mengetahui bahwa ada penyidik dari Polda Jatim melakukan pemeriksaan di Polresta Banyuwangi.

"Memang benar ada penyidik Polda Jatim datang, namun belum monitor terkait hal apa," jawab Agus secara singkat, Jumat (25/11/2022).

Terpisah, Ketua Koni Banyuwangi Mukayin mengatakan, jika pemeriksaan terkait  klarifikasi adanya laporan dari masyarakat soal dana hibah.

"Kita hanya diminta klarifikasi dari Koni, karena ada laporan masyarakat kaitan anggaran dana hibah," kata Mukayin.

Mukayin menyebut, dirinya justru belum mengetahui adanya laporan tersebut apakah berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran atau lainnya.

"Laporannya saya tidak tahu. Saya hanya diminta klarifikasi betulkah dana Koni tahun sekian jumlahnya sekian, peruntukannya dan lain sebagainya. Berkas semua, sudah kami serahkan ke penyidik," tutur Mukayin.

Mukayin membantah isu Koni Banyuwangi diduga menggelapkan anggaran dana hibah sepanjang 2020-2022. Karena peruntukan anggaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Peruntukannya dibagi dua untuk sekretariat Koni dan untuk pembinaan Cabor," terangnya.

Jika ada masyarakat yang menuding Koni Banyuwangi melakukan penyelewengan, dia menilai karena masyarakat tidak mengetahui hal tersebut.

"Kalau dikatakan penyelewangan, saya tertawa, dimana penyelewengannya? Karena apa, dengan dana seperti itu, sekretariat Koni hanya mengambil 10 persen. Sedangkan sisanya sudah dibagi ke setiap cabor," cetusnya.

 

Anggaran Rp500 Juta

Sementara, masih kata Mukayin, untuk anggaran dana hibah Rp 4 miliar pada 2022, justru Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)nya belum dibuat. Karena penggunaan anggaran Koni 2022, masih sampai Desember.

"Jadi, faktanya justru bukan membantah, kami memang tidak main-main dalam hal anggaran. Saya juga menekankan dengan anggota, jangan main-main dengan anggaran itu," tegasnya.

Diketahui, Ketua Koni Banyuwangi dilaporkan atas dugaan penggelapan dana hibah sebesar Rp 4 Miliar. Laporan itu, ditangani Polda Jatim.

Bahkan pada 25 Oktober 2022 lalu, pihak Koni Banyuwangi sempat dipanggil ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.

Diduga Koni menyelewengkan anggaran dana hibah sebesar kurang lebih Rp 500 juta, hal tersebut karena diduga adanya mark up anggaran dalam LPJ tahun anggaran 2020 sampai 2022.

 

Infografis Grup F Piala Dunia 2022
Infografis Grup F Piala Dunia 2022. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya