Buruh Jatim: Kenaikan UMK 13 Persen Harga Mati

Sekretaris KSPI Provinsi Jatim Jazuli mengatakan, kadatangan buruh tersebut untuk mengawal kenaikan UMK 2023 yang batas akhirnya ditentukan Rabu hari ini.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 08 Des 2022, 09:03 WIB
Diterbitkan 08 Des 2022, 09:03 WIB
Demo buruh memprotes UMP Jatim 2022. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Demo buruh memprotes UMP Jatim 2022. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Ratusan buruh menggelar aksi damai menuntut agar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 naik 13 persen di Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Jalan Pahlawan, Surabaya.

“Kenikan UMK 2023 adalah prioritas. Kawan-kawan, 13 persen adalah harga mati untuk UMK 2023. Kami juga ingin menikmati kenaikan ekonomi Jatim, hapus kesenjangan upah di Jatim,” ujarnya, Rabu (7/12/2022).

Sekretaris KSPI Provinsi Jatim Jazuli mengatakan, kadatangan buruh tersebut untuk mengawal kenaikan UMK 2023 yang batas akhirnya ditentukan Rabu hari ini.

“Buruh menuntut Gubernur Khofifah menggunakan deskresinya untuk menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen atau sekurang-kurangnya sebagai nilai win-win solution sebesar 10 persen,” ujarnya.

Usai orasi, sejumlah buruh ditemui oleh perwakilan Pemprov Jatim untuk audiensi. Salah satunya adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo.

“Kami sudah berdiskusi dan tadi sudah saya nyatakan di dalam segera hari ini di selesaikan dan hari ini juga kami sampaikan ke gubernur. Karena jam 00.00 WIB nanti malam saat itu akan ditetapkan,” kata Himawan.

 

Rumuskan Upah

Himawan mengatakan, apa yang disampaikan buruh saat audiensi menjadi perhatian pihaknya untuk merumuskan UMK 2023 hingga nanti ditetapkan oleh Khofifah.

“Apa yang disampaikan buruh ini bagian yang penting dan harus jadi perhatian kami untuk merumuskan upah. Mereka meminta sedapat mungkin kenaikan upah itu tidak memperhatikan batas 10 persen, kalau bisa 13 persen, serta memangkas disparitas upah,” ujarnya.

Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya