Polres Jember Siap Hadapi Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Kiai FM

Polres Jember sudah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yakni Kiai FM sebagai tersangka.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 23 Jan 2023, 15:56 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2023, 05:00 WIB
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (Istimewa)
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka Kiai FM dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

"Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan," kata Hery Purnomo di Jember, Sabtu (21/1/2023).

Menurutnya praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu, sehingga pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami masih belum menerima surat panggilan dan menunggu dari Pengadilan Negeri (PN) Jember perihal gugatan praperadilan itu," tuturnya.

Polres Jember sudah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yakni Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri nya dengan jumlah korban empat santri.

Tersangka Kiai FM dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," ujarnya.

 

Gugatan Praperadilan

Sebelumnya kuasa hukum Kiai FM, Alananto, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember karena keberatan kliennya ditahan dan menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya.

"Selama ini klien kami kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan kami menilai kasus itu masih prematur, sehingga kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember," katanya.

Kasus kekerasan seksual terhadap para santri di lingkungan pondok pesantren tersebut terungkap setelah istri Kiai FM melaporkan ke Polres Jember.

Infografis: Sumber Air Jakarta Bermasalah (Liputan6.com / Triyasni)
Infografis: Sumber Air Jakarta Bermasalah (Liputan6.com / Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya