Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyatakan, keluarga Brigadir J siap menyaksikan langsung sidang vonis tersebut.
"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," ujarnya, Minggu (12/2/2023).
Advertisement
Martin berharap majelis hakim akan bersikap adil terhadap keluarga Brigadir J dalam mengambil keputusan. Martin menyebut keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo divonis seumur hidup sesuai tuntutan jaksa, sementara Putri Candrawathi diharapkan menerima vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Martin menyebut pihak keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi divonis maksimal, yakni 20 tahun penjara.
"(Vonis Putri Candrawathi) dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal, 20 tahun penjara," kata dia.
Menurut Martin, vonis maksimal terhadap Putri Candrawathi merupakan keadilan bagi keluarga Brigadir J lantaran Putri merupakan pihak yang memicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
"PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa, sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua," kata dia.
Dituntut Hukuman Seumur Hidup Penjara
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Advertisement