Liputan6.com, Situbondo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo, mencatat sebanyak 2.616 alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) melanggar aturan dan telah ditertibkan petugas.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Situbondo Fitrianto mengatakan selama masa kampanye berlangsung tercatat ada 13.958 APK dan BK yang terpasang dan 2.616 di antaranya dinilai melanggar sehingga harus ditertibkan.
“Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye paling banyak melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yakni 95 persen, meliputi pemasangan APK di Taman kota, APK dipaku ke pohon dan dipasang tanpa izin pemilik lahan, selebihnya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye,” ujarnya di Situbondo, Minggu (11/2/2024).
Advertisement
Selain pemasangan alat peraga kampanye, kata diam metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di antaranya pertemuan terbatas, tatap muka yang digabung dengan penyebaran APK-BK, dan metode kampanye jenis lainya.
Ia merinci, total kegiatan metode kampanye tersebut sebanyak 83 kegiatan yang terdiri dari kampanye dalam bentuk metode pertemuan terbatas sebanyak 47 kali, tatap muka 8 kali, tatap muka digabung dengan penyebaran APK-BK 9 kali dan sisanya yakni metode kampanye lainnya sebanyak 19 kali.
Sementara itu, Divisi pencegahan Partisipasi Masyarkat dan Humas Bawaslu Situbondo, Dini Meilia Meiranda menambahkan, pengawasan pemilu setempat juga melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye.
Langkah pencegahan tersebut sesuai dengan surat intruksi Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Patroli Pencegahn dan Pengawasan Pemilu.
“Patroli pencegahan dan pengawasan ini melibatkan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga desa,” katanya.
Patroli Pencegahan Dilakukan Setiap Hari
Patroli pencegahan dilakukan setiap hari oleh pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa.
Mereka mengirimkan laporan hasil patrroli dalam alat kerja pengawasan sehingga aktivitas pengawasan dapat terpantau.
“Pencegahan dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan koordinasi secra persuasif melalui lisan maupun imbauan terkit regulasi kampanye,”tuturnya
Melalui upaya pencegahan yang dilakukan, maupun menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu selama masa kampanye berlangsung,” pungkasnya.
Advertisement