Tersangka Produsen Miras Ilegal di Malang Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menyatakan, dua tersangka produsen minuman keras, berinisial FAW berusia 37 tahun dan AW berusia 46 tahun diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

oleh Tim Regional diperbarui 26 Mar 2024, 12:02 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2024, 12:02 WIB
Ilustrasi minuman keras. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Ilustrasi minuman keras. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menyatakan, dua tersangka produsen minuman keras (miras),  berinisial FAW berusia 37 tahun dan AW berusia 46 tahun diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Selain itu, para tersangka juga juga terancam dikenakan sanksi denda sebesar Rp4 miliar.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar," kata Imam.

Imam menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Imam menambahkan, Polres Malang berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis.

Ia menegaskan perlunya kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.

“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras ilegal, apalagi rumah produksi segera diinformasikan. Kami pastikan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," katanya.

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menambahkan, pengungkapan tersebut bermula Satresnarkoba Polres Malang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras ilegal, khususnya di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di sebuah rumah yang ada di Dusun Krajan, RT10/03 Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka.

Sita Sejumlah Barang Bukti

Dari hasil pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Malang menyita sejumlah barang bukti yang dipergunakan tersangka untuk memproduksi minuman keras ilegal seperti alat suling minuman keras dan sejumlah drum yang dipergunakan untuk penampungan.

"Kami kemudian mengamankan kedua tersangka dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka membuka pabrik minuman keras ilegal tersebut bertujuan untuk mencari keuntungan dari hasil produksi dan peredaran minuman keras ilegal. Para tersangka, menjual minuman keras ilegal tersebut seharga Rp50 ribu per liter dan bisa mengantongi keuntungan hingga Rp4 juta per bulan.

"Kurang lebih, sudah satu setengah tahun beroperasi. Per hari, bisa memproduksi 500 liter minuman keras ilegal," katanya.

Infografis miras oplosan berujung maut
Infografis miras oplosan berujung maut
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya