Seorang Perwira Polisi di Banyuwangi Terancam Dipecat karena Positif Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, oknum perwira tersebut terbukti positif menggunakan dua jenis narkoba, yaitu amfetamin dan metamfetamin.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 30 Mar 2024, 08:04 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2024, 08:00 WIB
Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Darmawan Prihandoko. (Istimewa)
Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Darmawan Prihandoko. (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang polisi di lingkungan Polresta Banyuwangi positif narkoba usai menjalani tes urine beberapa waktu lalu.

Kabar tersebut dibenarkan Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Darmawan Prihandoko. Oknum polisi itu berpangkat Perwira.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, oknum perwira tersebut terbukti positif menggunakan dua jenis narkoba, yaitu amfetamin dan metamfetamin.

"Benar, ada oknum perwira yang dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine setelah dilakukan tes urine," jelas Darmawan, Jumat (29/3/2024).

Ia tidak menyampaikan identitas dari oknum perwira ini. Yang jelas, kata Darmawan, Propam telah mengantongi dua alat bukti yaitu, hasil tes urine dan keterangan saksi. 

Polisi tersebut ditangani sesuai Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

“Bukti-bukti tersebut cukup untuk menerbitkan laporan Propam. Saat ini laporannya juga sudah terbit,” sambungnya.

Hasil interogasi, kata Darmawan, oknum perwira itu mendapatkan obat-obatan terlarang dari seorang rekannya.

Yang bersangkutan mengaku sudah lama tidak mengkonsumsi narkoba. Namun saat bertemu rekannya itu, ia kembali terjerumus dan mengkonsumsinya lagi.

“Dia mendapatkan barang tersebut dari salah seorang rekannya. Mereka menggunakannya bersama-sama. Sayangnya, teman bersangkutan sudah meninggal," cetusnya.

Saat ini, oknum perwira itu telah dinonaktifkan dari jabatannya dan posisinya digantikan oleh pelaksana tugas (plt). Kasusnya pun telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim.

"Penanganan yang bersangkutan dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim. Untuk ancaman sanksi yang menentukan adalah Ankum saat sidang etik nanti," katanya.

Darmawan menambahkan, Propam Polresta Banyuwangi juga menangani kasus serupa yang melibatkan enam oknum anggota polisi berpangkat Bintara.

 

Rutin Lakukan Tes Urine

“Enam oknum anggota itu disinyalir juga terlibat pelanggaran memakai narkoba dari hasil tes urine,” ucapnya.

Dari enam orang itu, dua diantaranya hasilnya masih meragukan. Guna lebih meyakinkan Propam akan melakukan tes urine bersangkutan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, Kamis (28/3/2024).

Menurut Darmawan, setiap bulan Polresta Banyuwangi memang rutin melakukan tes urin kepada para anggotanya baik secara selektif maupun berbarengan.

“Apa yang kami lakukan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pimpinan Polri mulai pusat hingga daerah untuk mencegah anggota melakukan pelanggaran narkoba,” tegasnya.

 

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya