Viral Rombongan Emak-Emak Berisik di Kereta Api, Begini Penjelasan KAI

Penumpang kereta, kata Anne, dilarang bersuara keras di dalam kereta api, baik saat berbicara langsung maupun melalui telepon.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 16 Jul 2024, 13:20 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 13:17 WIB
KAI Daop 9 Jember mencatat penumpang yang menggunakan kereta api pada sepekan libur sekolah dari 24 hingga 30 Juni sebanyak 67.220. (Istimewa)
KAI Daop 9 Jember mencatat penumpang yang menggunakan kereta api pada sepekan libur sekolah dari 24 hingga 30 Juni sebanyak 67.220. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Sebuah video viral beredar di media sosial memperlihatkan rombongan emak-emak bernyanyi dengan suara keras di dalam kereta api yang sedang berjalan.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di kereta Ekonomi 6 KA Sri Tanjung relasi Ketapang-Lempuyangan pada Jumat (12/7/2024).

Dalam unggahan video pada akun Tik-Tok @e**** yang diakses pada Selasa (16/7/2024) terlihat sejumlah penumpang emak-emak di kereta ekonomi yang bersuara keras. Para penumpang tersebut terdengar bernyanyi secara lantang di dalam kereta sehingga mengganggu penumpang lain.

Pada unggahan video lain pada akun yang sama, rombongan emak-emak tersebut terlihat bernyanyi sambil berdiri di lorong kereta. Hal tersebut pun turut mengganggu penumpang lain yang hendak berjalan di kereta tersebut.

"Mohon ditegaskan lagi walaupun kereta ekonomi," demikian caption pada unggahan tersebut.

 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) merespons hal tesebut.

VP Public Relations KAI Anne Purba menyatakan, peristiwa tersebut berangsung di KA (241) Sri Tanjung relasi Ketapang Banyuwangi - Lempuyangan Yogyakarta, keberangkatan 12 Juli 2024, tepatnya di kereta ekonomi 6.

Anne menyatakan, kondektur dan Polsuska yang bertugas telah telah mengambil tindakan dengan memanggil koordinator rombongan dan memberikan penjelasan serta arahan agar tidak membuat kegaduhan di dalam kereta. Setelah itu, situasi kembali kondusif.

"KAI mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai antar sesama penumpang agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024). 

Penumpang kereta, kata Anne, dilarang bersuara keras di dalam kereta api, baik saat berbicara langsung maupun melalui telepon.

"Selain itu suara-suara keras dari alat eletronik seperti saat mendengarkan musik, menonton film, dan lain-lain juga tidak diperkenankan,” tegas Anne.

Anne juga berpesan kepada seluruh pelanggan kereta api untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, serta menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum.

Penumpang Tidak Nyaman Dipersilakan Lapor

PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun meluncurkan 3 Kereta Api (KA) baru, salah satunya KA Pangandaran. (Dok: KAI)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun meluncurkan 3 Kereta Api (KA) baru, salah satunya KA Pangandaran. (Dok: KAI)

KAI mempersilakan penumpang yang mengalami ketidaknyamanan selama perjalan untuk menghubungi petugas Kondektur yang bertugas agar segera ditindaklanjuti. Nomor handphone petugas Kondektur tertera di setiap kabin kereta.

Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode booking melalui pesan langsung (Direct Message) kepada Contact Center KAI di media sosial KAI, email cs@kai.id, WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon di 121.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Anne

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya