8.337 UMKM dan IKM di Pasuruan Antre Daftar Sertifikat Halal, Ada yang Gratis

Kemenag memiliki sebanyak 334 pendamping produk halal yang siap mengawal semua tahapan, mulai pendaftaran sampai penerbitan sertifikat halal.

oleh Tim Regional diperbarui 17 Jul 2024, 18:05 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024, 18:05 WIB
Logo Halal Indonesia
Logo Halal Indonesia terbaru yang disebut mirip wayang (Foto: Dok. Kemenag)

Liputan6.com, Pasuruan - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan Syaikhul Hadi menyatakan, ada 8.337 pendaftar yang antre untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada enam bulan terakhir.

Dari jumlah tersebut, baru 4.235 orang yang telah menerima sertifikat halal, sedangkan sisanya masih dalam proses.

Dia menyatakan, ribuan warga yang mendaftarkan produk mereka kebanyakan dari UKM (Usaha kecil menengah), sisanya dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun Industri Kecil Menengah (IKM).

Dijelaskannya, sosialisasi sertifikasi produk halal terus dilakukan oleh ratusan penyuluh agama islam di semua kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

Dalam prosesnya, Kemenag memiliki sebanyak 334 pendamping produk halal yang siap mengawal semua tahapan, mulai pendaftaran sampai penerbitan sertifikat halal.

"Kita punya 334 pendamping produk halal yang siap mengawal sampai di BPJPH. Mulai awal sampai terbit sertifikat," ujar Syaikhul, Selasa (16/7/2024).

Pak Syekh, sapaan akrabnya ini menegaskan bahwa penerbitan sertifikat produk halal sangat penting untuk menjamin keamanan dari seluruh makanan minuman ataupun jasa dan barang jadi yang diperjual belikan.

Sementara itu, Sugiono, anggota Satgas Sertifikasi Halal Kabupaten Pasuruan menjelaskan, sertifikasi halal dibagi menjadi dua program, yakni tidak berbayar alias gratis dan reguler.

Untuk yang tidak berbayar diperuntukkan bagi setiap warga yang memiliki usaha kecil yang bisa melakukan self declare atau pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Sedangkan reguler untuk IKM hingga perusahaan, pabrik dan usaha masyarakat yang memiliki pangsa pasar luas.

Pembayaran Melalui Bank

 

"Kalau reguler ada ketentuan, proses pembayarannya melalui bank dan masuk ke kas negara penerimaan bukan pajak. Contohnya catering, menunya ada 10, setiap menu ada tarifnya sendiri-sendiri sesuai aturan," jelasnya.

Untuk mendapatkan sertifikat, warga harus melengkapi beberapa persyaratan. Mulai produk yang dibuat, ada tempat usahanya, label dan yang terpenting adalah kesanggupan untuk diverifikasi oleh para pendamping produk halal.

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya