Pemerintah Siapkan Strategi Kejar Utang BLBI
Pemerintah telah menyiapkan langkah strategis untuk mengejar utang atas kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun. Adapun strategi ini dimulai dari langkah persuasif hingga pemblokiran akses ke lembaga keuangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan langkah ekstra dan menerapkan asas profesionalitas untuk menghargai para obligor. Bahkan saat ini tim berupaya menghubungi para obligor untuk memenuhi kewajiban mereka.
Adapun tim yang terlibat seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung yang bertugas melakukan pelacakan, penagihan serta berbagai mitigasi.
Langkah lainnya melalui kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar akses ke lembaga keuangan ditutup.
Total Utang BLBI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para obligor dan kreditur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk kooperatif untuk menyelesaikan utangnya. Total utang BLBI yang saat ini tengah ditagih pemerintah berkisar Rp 110,4 triliun.
"Pemerintah akan melakukan penagihan yang jumlahnya Rp 110 triliun itu akan ditagih semuanya dan kami berharap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu, pertama, bekerja sama, kooperatif karena itu uang negara," kata Mahfud dalam konferensi pers pada Jumat (4/6).
Dia juga mengimbau semuanya proaktif untuk datang melunasi utangnya atau menyampaikan secara langsung cara agar bisa melunasinya. Pemerintah sudah mengantongi semua nama obligor dan debitur BLBI. "Tidak bisa bersembunyi karena ini ada semua daftarnya, jadi kami tahu Anda tahu. Mari kooperatif saja, ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara," tuturnya.
Perjalanan Kelam Mega Korupsi BLBI, Rugikan Negara Rp 138 T hingga Dihentikan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Terjadi banyak penyimpangan dalam penyaluran BLBI yang tak hanya menyeret para pejabat BI, tapi juga pengusaha.
BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) dari Bank Indonesia kepada bank-bank, yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.
Dana BLBI ini banyak diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya melalui banyak penyimpangan.
Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo.
Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.