Masa Tugas Satgas BLBI Akan Diperpanjang, Menko Hadi: Masih Banyak Aset yang Harus Diselesaikan

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan berakhir 31 Desember 2024.

oleh Tim News diperbarui 05 Jul 2024, 19:59 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2024, 19:56 WIB
Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung
Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan ± 287.668 m² dan total estimasi nilai aset sebesar Rp 149 miliar. (Dok. Satgas BLBI)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan berakhir 31 Desember 2024. Masa tugas satgas tersebut akan diperpanjang karena masih terdapat aset yang belum diselesaikan.

Hal ini disampaikan Hadi usai penandatanganan berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 kementerian/lembaga.

"Satgas BLBI akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Sementara masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Dengan akan berakhirnya Satgas BLBI tersebut, saat ini sedang dipersiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini agar nantinya dapat bekerja kembali untuk menuntaskan hak tagih negara.

"Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang subtansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian, lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligar dan debitur," ujarnya.

"Di samping itu, saya tadi juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan pasal 26 ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis," sambungnya.

Hadi menyebut, diperlukan terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI. Hal ini agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur.

Mantan Panglima TNI ini menegaskan, dilanjutkannya Satgas BLBI setelah 31 Desember 2024 karena masih banyak aset yang masih harus diselesaikan.

"Iya seperti yang saya sampaikan tadi masih banyak aset-aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan atau perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalah yang di kita lakukan ya terhadap obligor maupun debiturnya," pungkas Hadi.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
Kemenko Polhukam menandatangani berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset eks BLBI kepada 9 kementerian/lembaga. (Merdeka.com/ Nur Habibie)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mencatat perolehan aset dan penerimaan negara hingga Rp38,2 triliun. Jumlah ini terhitung sejak 2021.

"Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun. Rp38,2 triliun dengan rincian, yang pertama adalah pendapatan negara bukan pajak ke kas negara senilai Rp1,5 triliun," kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Kedua, dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp17,7 triliun

Selanjutnya, yang ketiga dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp9,1 triliun

"Yang keempat dalam bentuk PSP dan hibah kepada kementerian lembaga, yang baru saja kita laksanakan di antaranya dan Pemda seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp5,9 triliun," sebutnya.

"Dan yang kelima dalam bentuk PMN non tunai, seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun," kata Hadi.

Sementara itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menandatangani berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 kementerian/lembaga. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 5 Juli 2024.

"Hal ini merupakan kegiatan penting sebagai tindak lanjut dari pengelolaan aset properti eks BLBI oleh Satgas BLBI," kata Hadi.

 

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Berburu 48 Obligor BLBI Bayar Utang Rp 110,4 Triliun
Infografis Berburu 48 Obligor BLBI Bayar Utang Rp 110,4 Triliun (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya