Hadiri Ultah Indosat, Menkominfo Ingat Indar Atmanto

Menkominfo menyampaikan pesan kepada para tamu yang hadir di acara ulang tahun Indosat untuk memberi dukungan dan doa bagi Indar.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Nov 2014, 19:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 19:00 WIB
Hadiri Ultah Indosat, Menkominfo Ingat Indar Atmanto
Alexander Rusli (kiri) - Rudiantara (kanan) [Liputan6.com/Denny Mahardy]

Liputan6.com, Jakarta - PT Indosat Tbk (Indosat) merayakan hari ulang tahun perusahaannya yang ke-47. Keceriaan dan kebahagiaan tercurah dari berbagai awak perusahaan telekomunikasi berwarna 'kuning' itu di kantornya.

Tampak hadir Presiden Direktur & CEO Indosat, Alexander Rusli bersama jajaran direksi indosat lainnya, bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara turut hadir dalam acara ini.

Namun, ketika prosesi potong tumpeng selesai, Menkominfo yang juga mantan Komisaris Independen Indosat mengambil mikrofon dan menyampaikan pesan kepada hadirin untuk memberi dukungan dan doa bagi Indar Atmanto.

"Kita doakan dan dukung Pak Indar. Semoga masalah yang sedang dihadapinya bisa cepat selesai. Bagaimanapun beliau adalah keluarga kita, bagian dari kita," ungkap Rudiantara dengan suara bergetar.

Indosat saat ini tengah berupaya melakukan proses peninjauan kembali (PK) putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Indar bersalah. Rudiantara mengaku mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Indosat namun tak bisa melakukan intervensi.

"Saya mendukung proses hukum lanjutan yang dilakukan Indosat untuk PK, karena Pak Indar tidaak bersalah. Tapi bagaimanapun karena ini sudah proses peradilan, pemerintah tidak bisa ikut campur dan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung," ungkapnya.

Indar Atmanto merupakan Direktur IM2 yang dituduh melakukan kerjasama dengan Indosat dalam penyediaan layanan internet. Indar dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama melalui putusan MA No. 787 K/PID.SUS/2014 pada tanggal 10 Juli 2014. Indar dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

Tak hanya itu, IM2 juga ikut dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Apabila IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda IM2 akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. (den/dew)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya