Liputan6.com, Jakarta - Apple Inc. dikabarkan akan memasukkan beberapa produk besutannya ke dalam kategori 'vintage'. Setiap produk yang masuk dalam kategori tersebut akan kehilangan semua dukungan dari perusahaan yang berbasis di Cupertino, California itu.
Pengumuman penghentian dukungan dari Apple atas produknya itu terungkap melalui bocoran dokumen yang tersebar di internet. Dalam dokumen itu langkah penghentian dukungan terhadap sejumlah produk Apple akan dilakukan mulai 9 Juni mendatang.
Kebijakan baru yang dikeluarkan Apple ini disebut-sebut akan berlaku untuk perangkat di beberapa wilayah pemasarannya di seluruh dunia, yakni Asia Pasifik, Kanada, Eropa, Jepang, Amerika Latin, dan Amerika Serikat.
Laman 9to5Mac melaporkan, Apple telah mengungkapkan bahwa beberapa perangkatnya yang masuk dalam daftar 'vintage' merupakan produk yang usia produksinya lebih dari 5 sampai 7 tahun. Produk-produk itu juga telah mengalami discontinue dari pabrik Apple.
Produk itu antara lain AirPort Express Base Station, iMac (20-inch, Mid 2007), iMac (24-inch, Mid 2007), MacBook Pro (15-inch, 2.4/2.2GHz), MacBook Pro (17-inch, 2.4GHz), XServe (Late 2006), XServe RAID (SFP, Late 2004), iPhone 3G, iPhone 3G (China), iPhone 3GS dan iPhone 3GS (China).
Dengan kata lain, toko retail atau penyedia layanan resmi Apple tidak akan lagi melayani atau memperbaiki jika produk tersebut bermasalah. Jadi, kalau ada produk milik Anda yang masuk dalam daftar itu dan perlu perbaikan dari Apple, sebaiknya lakukan sekarang.
(den/dew)
Apple Akan Hentikan Dukungan Banyak Produk, Cek Daftarnya
Apple akan masukkan banyak produk ke dalam daftar 'vintage' yang tak lagi mendapat dukungan dari perusahaan
diperbarui 18 Mei 2015, 11:45 WIBDiterbitkan 18 Mei 2015, 11:45 WIB
Apa sebenarnya makna dari awalan huruf ‘I’ dari perusahaan besutan Steve Jobs tersebut? ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Istana Sebut Tak Ada Polemik antara Pemerintah dan DPR RI Soal Rekomendasi Copot Pejabat
Regulasi THR Pengemudi Ojek dan Taksi Online Sedang Dibahas, Selesai Kapan?
Produksi Emas, Tembaga dan Nikel MDKA Sesuai Target, Ini Rinciannya
Razman Nasution Diduga Lakukan Contempt of Court, Apa Itu?
Penjelasan Ambang Batas BPA yang Aman untuk Kemasan Pangan
Pasang Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Akui Langgar Aturan
Advokasi adalah: Pengertian, Tujuan, dan Implementasinya dalam Berbagai Bidang
Advokat adalah: Pengertian, Tugas, dan Peran Penting dalam Sistem Hukum
Abses adalah: Penyebab, Gejala, dan Penanganan yang Perlu Diketahui
Istana: Masukan Masyarakat hingga Siswa Jadi Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Akhlak adalah Fondasi Kehidupan Islami yang Mulia, Penting Dipahami
Asmara Jadi Pemicu Pelaku Pembakaran Wanita Bersuami di Bandar Lampung