Samsung Rogoh Rp 7 Triliun Bayar Sengketa Paten ke Apple

Akhirnya Samsung setuju untuk membayar denda ke Apple, namun dengan beberapa persyaratan.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 07 Des 2015, 13:11 WIB
Diterbitkan 07 Des 2015, 13:11 WIB
Kisruh paten Samsung Apple
Samsung vs Apple (ist.)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus sengketa paten antara Samsung dan Apple akhirnya menemui jalan keluar. Hal ini diketahui setelah Samsung memastikan akan membayar sejumlah uang ke perusahaan yang bermarkas di Cupertino itu.

Mengutip informasi dari laman Reuters, Senin (7/12/2015), berdasarkan laporan dari pengadilan federal di San Jose, California, Amerika Serikat, disebutkan perusahaan Korea Selatan tersebut harus membayar US$ 548 juta atau sekitar Rp 7 triliun pada 14 Desember mendatang ke Apple.

Denda tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan tuntutan awal pada Mei lalu sebesar US$ 930 juta. Lalu, Samsung meminta pengurangan sebesar US$ 382 juta dan disetujui dengan jumlah denda yang diputuskan sekarang ini.

Kendati setuju untuk membayar, Samsung diketahui juga mengajukan tawaran lain. Dalam pernyataannya ke pengadilan, Samsung diketahui berhak menerima pengembalian apabila mereka berhasi dalam banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Baca Juga

Tak hanya itu, Samsung juga mengatakan bahwa pihaknya berhak mendapat pengembalian apabila ada keputusan dari Badan Paten Amerika Serikat untuk membatalkan salah satu paten Apple. Dan, paten yang terkait dalam kasus ini adalah gerakan menyapu di touchscreen.

Atas permintaan ini, Apple sendiri menegaskan dalam dokumennya, menolak untuk melakukan penggantian seperti yang diajukan Samsung.

Sengketa paten antara Apple dan Samsung memang sudah terjadi cukup lama. Masalah ini dimulai ketika Samsung dituduh meniru desain iPhone di smartphone besutannya.

Sebelumnya, perseteruan dua perusahaan tersebut juga dilakukan di luar Amerika Serikat. Namun, akhirnya dua perusahaan itu sepakat untuk menyelesaikan masalahnya hanya di negeri Paman Sam tersebut pada tahun lalu.

(Dam/Cas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya