Liputan6.com, Jakarta - Beredarnya aplikasi mobile banking palsu yang menggunakan nama BNI di toko aplikasi Android, Play Store, rupanya cukup membuat pengguna resah. Sebab, aplikasi tersebut bukan dikembangkan oleh BNI (PT. Bank Negara Indonesia Tbk).
Bahkan, aplikasi mobile banking 'gadungan' ini juga mendapat banyak kritikan dari para pengguna yang sudah mengunduh.
Kebanyakan dari mereka mempertanyakan mengapa aplikasi ini menyematkan iklan di dalamnya. Selain itu, beberapa pengguna sudah mengetahui aplikasi yang dimaksud bukan resmi dari BNI.
Baca Juga
Melihat kasus ini, BNI berencana untuk mengadakan pertemuan dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 1 Maret 2016 untuk segera membahas hal tersebut.
Ketika kami menghubungi Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, ia mengatakan masih belum bisa memberikan konfirmasi resmi terkait kasus ini.
Ia mengungkapkan, Kemkominfo akan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengusut kasus tersebut.
“Kejadiannya kan Sabtu (27/2/2016) kemarin, karena terjadi di weekend jadi kami belum bisa bertemu dengan OJK. Rencananya Senin ini kami akan membahas kasus itu,” kata Ismail ketika dihubungi tim Tekno Liputan6.com via telepon pada Minggu, (28/2/2016).
Mengapa harus mengajak OJK, Ismail menjelaskan, karena OJK memiliki panel pemblokiran ilegal, Yang artinya, OJK memiliki wewenang untuk untuk memblokir aplikasi ilegal, terlebih yang bergerak di mobile banking.
Ketika ditanyakan apakah BNI sudah menghubungi Kominfo, Ismail enggan menjawab. Yang bisa dipastikan, Selasa (1/3/2016) BNI akan bertemu dengan Kominfo untuk segera membahas titik penyelesaian aplikasi palsu tersebut.
(Jek/Ysl)