JK: Angkutan Online Harus Terdaftar, Termasuk Ojek

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan solusi permasalahan ini adalah seluruh angkutan umum, baik aplikasi atau konvensional harus terdaftar.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Mar 2016, 19:02 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2016, 19:02 WIB
20151019- Jusuf Kalla-Jakarta
Wakil Presiden RI, Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla saat wawancara khusus dengan Tim Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/10/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Merebaknya layanan pesan angkutan umum berbasis aplikasi menimbulkan respon negatif terutama dari pelaku angkutan umum konvesional. Mereka menilai keberadaan layanan online ini berdampak terhadap penurunan penumpang yang drastis. 

Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan, solusi dari permasalahan ini sebenarnya tidaklah sulit. Seluruh angkutan umum baik berbasis aplikasi online ataupun konvensional harus terdaftar.

"Tentu semua angkutan umum harus terdaftar, semua harus daftar. Simple sebenarnya, daftar saja," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Menurut JK, setiap angkutan umum harus terdaftar merupakan konsekuensi yang tak bisa ganggu gugat. Bila perlu, ojek aplikasi pun harus terdaftar. "Ya harus. Harus dites juga jadi bagus juga untuk keamanan," imbuh dia.

Sementara Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi menilai, permasalahan izin dinilai menjadi yang utama dalam konflik angkutan umum ini. Semua angkutan harus mengikuti aturan yang ada dalam undang-undang, dan memang harus terdaftar.

"Boleh (beroperasi) tapi jangan liar, karena UU nya menyatakannya begitu. Kita tidak bisa melanggar UU lalu lintas karena semua yang dipakai untuk penumpang umum itu harus terdaftar. Harus ada aturan yang sama mereka harus bayar pajak. Masa yang lain bayar pajak, yang ini tidak? Tidak fair nanti kompetisinya dengan perusahaan-perusahaan, seperti Blue Bird," jelas Sofyan.

Bila dihitung, pendapatan pajak dari angkutan berbasis aplikasi ini memang tidak besar. Tapi paling tidak, mereka menjadi setara karena sama-sama membayar pajak atas usaha yang dijalankannya.

"Untuk fairness saja. Kalau saya sih usulkan, lebih baik yang punya mobil sendiri-sendiri itu daftarkan saja izinn. Tdak ada soal kok, nanti juga tidak akan dipersulit, pasti dipercepat. Cuma aturan UU nya seperti itu, kita tidak bisa melanggar UU," pungkas dia.

(Ahmad Romadoni/Cas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya