Dirjen Ilmate Kemenperin: Aturan TKDN Sudah Diteken

Diam-diam, peraturan TKDN ponsel 4G di Indonesia ternyata sudah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian (Menperin) terdahulu, Saleh Husin.

oleh Iskandar diperbarui 18 Agu 2016, 17:15 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2016, 17:15 WIB
Ilustrasi TKDN
Ilustrasi TKDN. Kredit Ilustrasi: Techwire

Liputan6.com, Jakarta - Diam-diam, peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G di Indonesia sudah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian (Menperin) terdahulu, Saleh Husin.

Kepada Tekno Liputan6.com, Kamis (18/8/2016), Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Dirjen Ilmate), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, peraturan TKDN ponsel 4G sudah diteken Pak Menteri (Menperin Saleh Husin) sebelum Reshuffle Kabinet Jilid II dilakukan Presiden Joko Widodo," ujarnya yang dihubungi Tekno Liputan6.com via telepon di Jakarta.

Ia menjelaskan, sebenarnya peraturan TKDN ponsel 4G yang sudah diteken ini akan diumumkan ke sejumlah media. Namun, karena terkendala Reshuffle Kabinet Jilid II, pengumuman Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) tersebut tertunda hingga saat ini.

"Kami sebenarnya berniat ingin mengumumkan Permenperin tersebut, namun terkendala reshuffle. Jadi, saya harus meminta izin terlebih dahulu kepada Menperin yang baru yaitu pak Airlangga Hartarto," jelas Putu.

Selain itu, lanjut Putu, ia juga harus berkomunikasi dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terlibat dalam perancangan aturan TKDN.

"Di samping saya harus berkomunikasi dengan pak Airlangga (Menperin baru), saya juga harus berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan baru yaitu Enggartiasto Lukita, yang menggantikan Menteri Perdagangan sebelumnya Thomas Lembong," tambahnya.

Untuk diketahui, aturan TKDN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Putu menjelaskan, peraturan TKDN ponsel 4G yang sudah diteken hampir sama dengan yang sudah dibahas sebelumnya, yaitu dengan skema manufaktur (hardware) dan software.

"Isi dari aturan TKDN yang sudah diteken Pak Saleh Husin hampir sama. Bedanya ada tambahan skema ketiga yaitu vendor bisa memenuhi syarat TKDN ponsel 4G dengan komitmen investasi. Bagi vendor yang berinvestasi minimal US$ 10 juta selama tiga tahun berturut-turut, diperbolehkan untuk mengimpor selama setahun," paparnya.

(Isk/Why)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya