Liputan6.com, Bandung - Wakil Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat Iwan Gunawan mengatakan, regulasi financial technology (fintech), terutama untuk startup digital, memang diperlukan dalam rangka melindungi pelaku usaha dan konsumen.
Namun regulasi tersebut jangan sampai mematikan atau menghambat iklim usaha fintech.
"Silakan diatur, tapi jangan sampai mematikan fintech. Aturan yang diberlakukan jangan sampai memberatkan. Fintech kan basisnya hanya pembiayaan, tidak ada layanan penyimpanan dana nasabah," kata Iwan di Bandung, Rabu (15/2/2017).
Menurut Iwan, aturan ini tak perlu terlalu ketat di awal juga karena keberadaan fintech dibutuhkan masyarakat, terutama oleh pelaku usaha mikro kecil sebagai solusi pembiayaan alternatif tanpa kewajiban kolateral atau agunan. Apalagi faktanya, misalnya di Jawa Barat, pengusaha mikro kecil kerap terkendala sejumlah persyaratan administrasi dan kolateral rumit saat mengakses pembiayan perbankan konvensional.
Advertisement
Baca Juga
"Fintech adalah inovasi yang harus mendapat dukungan iklim usaha. Keberadaan Fintech memang bisa menjadi ancaman bagi perusahaan pembiayaan konvensional, tapi juga bisa menjadi stimulus bagi perusahaan pembiayaan konvensional untuk meningkatkan pelayanan mereka," ujar Wakil Ketua Kadin Bidang UMKM tersebut.
Hal berbeda diungkapkan Chief Lembaga Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana. Menurutnya, penyelenggara dan pengguna Fintech selain harus diatur oleh regulasi, juga harus memitigasi risiko yang ada.
Regulasi diperlukan guna memberikan jaminan keamanan bagi penyelenggara dan pengguna, sedangkan mitigasi resiko ditekankan agar usaha bisa berkesinambungan dan berfaedah bagi seluruh pihak. Apalagi, terobosan layanan berbasis internet kian diminati masyarakat Indonesia.
"Pelaku Fintech sudah banyak. Aturan harus dibuat untuk mengatur dan memitigasi risiko yang mungkin terjadi. Legalitas perusahaan melalui kewajiban pendaftaran juga bisa menjadi jaminan keamanan bagi kedua belah pihak," pungkasnya.
(Msu/Why)