Liputan6.com, Jakarta - iPhone 7 akhirnya bisa dibeli secara resmi di Indonesia beberapa bulan setelah brand Amerika Serikat itu meluncurkannya September lalu.
Pembelian iPhone 7 dapat dilakukan melalui jalur pre-order alias pemesanan yang baru dimulai pada 24 Maret 2017 mendatang. Pantauan Tekno Liputan6.com, Jumat (17/3/2017), pre-order iPhone 7 bisa dilakukan melalui laman resmi operator seluler Smartfren.
Advertisement
Baca Juga
Melalui laman resminya, Smartfren memajang gambar iPhone 7 Plus warna hitam di bagian atas, lengkap dengan tulisan "Coming soon. Pre-order from 24 Mar 2017."
Dalam lamannya, anak usaha Sinar Mas Group itu tak menyebut banderol harga untuk iPhone keluaran terbaru tersebut. Selain itu, tak ada informasi lain yang tertera mengenai proses pemesanan iPhone 7.
Kendati demikian, mereka yang berminat membeli iPhone 7 bisa mengisi informasi pribadi di laman berikutnya. Beberapa informasi yang dibutuhkan adalah nama, email, nomor HP, serta memasukkan kode. Tak disebutkan kapan barang bisa diperoleh bagi mereka yang telah melakukan pre-order.
Coming soon! Pre-Order from 24 March 2017 #4Gterbaik https://t.co/caMhYrujN4 pic.twitter.com/EQ5MA299U5
— Smartfren 4G (@smartfrenworld) March 16, 2017
Sebelumnya perusahaan pembesut iPhone, Apple, dinyatakan telah memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G dengan skema membangun pusat Riset dan Pengembangan (R&D) di Indonesia. Dengan demikian, pencinta iPhone di Tanah Air tak perlu membelinya di luar negeri.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sebelumnya juga menyatakan bahwa iPhone 7 bakal dirilis di Indonesia pada pertengahan 2017.
"Saya diberi tahu pihak Apple kalau iPhone 7 atau iPhone 7 Plus akan launching di Jakarta. Mudah-mudahan semester pertama ini launching," ujar Rudiantara saat memberi sambutan di Diskusi Optimalisasi Spektrum Radio di Jakarta, Februari lalu.
iPhone 7 pun telah masuk sertifikasi postel pada November lalu dengan status "Sertifikasi Dicetak."
Sebagai informasi, pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan menetapkan aturan bagi vendor ponsel untuk memenuhi aturan TKDN jika ingin menjual perangkat 4G di Indonesia.
iPhone 7 dan iPhone 7 Plus sempat terganjal masuk ke Indonesia lantaran belum memenuhi TKDN. Untuk memenuhi kewajiban TKDN. Apple membangun pusat riset di Indonesia. Mengutip Reuters, nilai investasi yang dikucurkan Apple untuk pusat riset tersebut senilai US$ 44 juta atau setara Rp 586,6 miliar.
(Tin/Ysl)