Gagal Atasi Ujaran Kebencian, Facebook Cs Akan Didenda Rp 76 M

Jerman resmi menerbitkan aturan hukum yang mengatur mengenai sanksi denda untuk media sosial yang gagal menghapus ujaran kebencian.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 03 Jul 2017, 08:30 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2017, 08:30 WIB
Facebook
(ilustrasi/guim.co.uk)

Liputan6.com, Jakarta - Parlemen Jerman akhirnya mengesahkan aturan hukum mengenai denda yang diberlakukan ke perusahaan media sosial jika tak membasmi konten ujaran kebencian dalam 24 jam.

Dengan demikian, perusahaan media sosial (medsos) seperti Twitter dan Facebook wajib menghapus konten negatif berisi ujaran kebencian 24 jam setelah diunggah ke platfom-nya.

Sebagaimana Tekno Liputan6.com kutip dari CNET, Senin (3/7/2017), denda atau penalti yang berlaku bisa mencapai US$ 5,7 juta atau setara Rp 76 miliar.

Parlemen Jerman, Bundestag, dalam pernyataannya menyebutkan, aturan itu juga mengharuskan perusahaan media sosial untuk menerapkan prosedur transparan dan efektif dalam menangani keluhan. Selain itu, perusahaan medsos juga diharapkan selalu tersedia bagi pengguna.

Menteri Hukum Federal dan Perlindungan Konsumen Jerman Heiko Maas mengatakan, aturan hukum itu diterbitkan untuk menghindari situasi yang membawa ketakutan dan intimidasi bagi masyarakat.

"Dalam masyarakat terbuka, dalam sebuah demokrasi, perdebatan merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan. Kebebasan berekspresi juga mencakup ungkapan tajam. Namun, kebebasan berekspresi berakhir saat hukum pidana dimulai," tutur Maas di Kantor Parlemen Jerman.

Tak bisa dimungkiri perusahaan internet telah berperang melawan konten negatif dan ujaran kebencian selama berbulan-bulan. Munculnya ujaran kebencian juga dipengaruhi karena media sosial telah digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Uni Eropa sebenarnya sudah mengakui Facebook, Twitter, YouTube, dan Microsoft sudah melakukan upaya lebih baik dalam menghilangkan ujaran kebencian.

Namun, mereka menuntut agar perusahaan medsos lebih baik lagi. Sekadar informasi, Facebook yang kini memiliki 2 miliar pengguna aktif telah menghapus 66 ribu unggahan tiap minggunya.

Terkait dengan aturan hukum baru di Jerman, juru bicara Facebook mengatakan perusahaan dan pemerintah Jerman memiliki tujuan yang sama dalam menghapuskan ujaran kebencian dan konten negatif.

"Kami percaya solusi terbaik akan ditemukan jika pemerintah, masyarakat sipil, dan industri bekerja sama. Dengan adanya aturan hukum, tidak akan memperbaiki usaha untuk mengatasi masalah sosial yang penting ini," kata juru bicara Facebook dalam sebuah pernyataan.

Ditambahkan pula, perusahaan akan terus melakukan berbagai hal untuk memastikan keamanan pengguna yang menggunakan platform Facebook.

(Tin/Ysl)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya