Sleekr dan OnlinePajak Kolaborasi Dorong Kepatuhan Pajak UMKM

Bentuk kolaborasi ini adalah integrasi dari dua layanan berbasis aplikasi tersebut.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 30 Agu 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2017, 13:30 WIB
Sleekr
Proses penandatanganan nota kesepahaman antara Sleekr dan OnlinePajak (sumber: ist)

Liputan6.com, Jakarta - Sleekr, software human resource dan akuntansi berbasis online baru saja menandatangani nota kesapahaman dengan OnlinePajak, sebuah platform aplikasi pajak berbasis online. Nota kesepahaman ini berisi kesepakatan integrasi data kedua layanan.

Melalui kolaborasi ini, Sleekr menawarkan kemudahan bagi perusahaan dalam mengelola data karyawan dan keungan hingga menuntaskan kebutuhan pajak. Kolaborasi ini diharapkan juga dapat memberi nilai tambah bagi pengguna.

Sekadar informasi, proses penandatangan ini dilakukan oleh CEO sekaligus pendiri Sleekr Suwandi Soh dan Direktur sekaligus pendiri OnlinePajak Charles Guinot. 

"Intergasi ini merupakan hal penting bagi Sleekr dalam membantu pengguna yang ingin melakukan pelaporan pajak terotomasi dan mudah. Dengan demikian proses pelaporan pajak menjadi lebih efektif dan efisien," tutur Suwandi dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Rabu (30/8/2017).

Adapun bentuk kolaborasi ini adalah integrasi Application Programming Interface (API) antara Sleekr dan OnlinePajak. Integrasi API kedua layanan ini memungkinkan pengguna aplikasi Sleekr melakukan impor data transaksi keuangan karyawan terutama soal perpajakan.

Aplikasi OnlinePajak mengolah data untuk melakukan penghitungan, setoran, dan pelaporan pajak online. Seluruh proses itu nantinya dapat dilakukan dalam sekali klik saja. 

"OnlinePajak bertujuan mempermudah kepatuhan pajak di Indonesia dan meningkatkan penerimaan pajak pemerintah Indonesia. Saat ini, layanan kami telah digunakan lebih dari ratusan ribu wajib pajak dan menargetkan pengumpulan pajak Rp 30 triliun di tahun ini," ujar Charles menambahkan.

Kolaborasi ini juga disambut baik oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo. Menurutnya, integrasi masalah perpajakan UMKM dengan aplikasi merupakan kebutuhan mutlak, agar bisnis dapat dilakukan dengan lebih mudah, murah, efisien, dan efektif.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Soeprapto sebagai Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi UKM. Ia menuturkan, integrasi ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan bisnis UMKM Indonesia di masa yang akan datang.

(Dam/Cas)

Tonton Video Menarik Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya