Facebook Bakal Disidang di PN Jaksel Minggu Depan

Ini merupakan sidang perdana gugatan class action yang akan dilakukan dua lembaga atas nama masyarakat Indonesia.

oleh Jeko I. R. diperbarui 18 Agu 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2018, 10:00 WIB
Facebook
logo facebook di HP (sumber: snopes.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan kepada Facebook akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada minggu depan, tepatnya Selasa, 21 Agustus 2018.

Sekadar informasi, ini merupakan sidang perdana gugatan class action yang akan dilakukan dua lembaga atas nama masyarakat Indonesia: Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI).

Adapun gugatan ke Facebook merujuk pada kasus penyalahgunaan data pengguna dari pihak ketiga, Cambridge Analytica.

Ada sekitar 87 juta pengguna Facebook di seluruh dunia yang bocor, di mana satu juta di antaranya berasal dari Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, membenarkan kalau Facebook akan disidang pada minggu depan.

Jika tak ada perubahan, katanya, sidang akan diadakan pukul 09.00 WIB.

“Iya benar, masih sesuai agenda, semoga saja berjalan lancar,” tutur Heru kepada Tekno Liputan6.com, Sabtu (18/8/2018).

Heru pun meminta dukungan kepada masyarakat Indonesia untuk bisa mengawal sidang tersebut.

"Pengguna Facebook di Indonesia diharapkan juga dapat meramaikan proses dengan berbondong bondong ikut hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Heru.

“Jadi kita harap sidang akan berjalan fair. Ini adalah kasus pertama di Indonesia mengenai kebocoran data pengguna internet dan menyangkut pemain aplikasi internet/over the top dunia,” tandasnya.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.


Indonesia Gugat Facebook, Mark Zuckerberg Harus Minta Maaf ke Jokowi

20160218-Kunjungi Facebook, Jokowi Coreti Dinding Kantor Mark Zuckerberg-
Mark Zuckerberg membaca pesan yang ditulis Presiden Jokowi di dinding saat berkunjung ke kantor Facebook di Silicon Valley, San Fransisco, Rabu (17/2). Dalam kunjungan itu Jokowi disambut langsung oleh CEO Facebook, Mark Zuckerberg. (Setpres/Biro Pers)

Skandal penyalahgunaan satu juta data pengguna Facebook di Indonesia, berbuntut panjang.

Pada Mei 2018, Facebook digugat oleh dua LSM asal Indonesia, Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI).

Alasan kedua LSM menggugat Facebook tak lain karena skandal tersebut dianggap telah merusak kepercayaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan salah satu poin gugatan mendesak CEO sekaligus pendiri Facebook untuk meminta maaf kepada Jokowi.

Gugatan Class Action ini seharusnya didaftar pada pekan lalu tetapi tertunda. Dan akhirnya, kedua pihak resmi mendaftar gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/5/2018).

Dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, gugatan tersebut didukung oleh sejumlah kalangan masyarakat dan para pelaku NGO (Non-Government Organization) di Indonesia.

Berdasarkan keterangan Ketua LPPMII Kamilov Sagala, skandal kebocoran dan penyalahgunaan data pengguna Facebook telah menodai kehormatan dari Presiden Jokowi yang sempat mengunjungi Mark Zuckerberg di kantor pusat Facebook, Menlo Park, Silicon Valley, Amerika Serikat (AS) pada 2017.

"Itu jelas saja telah melukai semua rakyat Indonesia," kata Kamilov.

Karenanya, Kamilov ingin Mark Zuckerberg dan seluruh petinggi Facebook meminta maaf kepada Jokowi serta rakyat Indonesia secara tertulis dan terbuka ke seluruh dunia. Permintaan maaf menurutnya tak perlu menunggu putusan pengadilan.


Serius dan Mendesak

20160218-Kunjungi Facebook, Jokowi Coreti Dinding Kantor Mark Zuckerberg-
Presiden Jokowi berbincang dengan pendiri sekaligus CEO Facebook, Mark Zuckerberg saat berkunjung ke kantor Facebook di Silicon Valley, Rabu (17/2). Dalam kunjungan itu, Jokowi disambut langsung oleh Mark Zuckerberg di sebuah taman. (Setpres/Biro Pers)

Pada kesempatan yang sama, Ketua IDICTI Heru Sutadi, menilai Facebook sebaiknya merilis daftar akun pengguna yang disalahgunakan kepada publik.

"Ini serius dan mendesak, kedaulatan, dan keamanan negara RI harus diutamakan," katanya.

Heru melanjutkan, kenyataannya konten negatif di Facebook Indoneisa cuma sebagian kecil saja yang bisa ditanggulangi. Padahal, konten negatif terus tumbuh setiap detik.

"Memang pahit bagi Facebooker Indonesia jika Facebook diblokir. Tapi pahit itu harus kita telan untuk kedaulatan dan keamanan negara. Tutup atau mati, merdeka berdaulat, titik," tegasnya.

Kemudian kuasa hukum Rhama R.V. yang juga menjadi Managing Partner Law Office Equal & Co. Counselors and Attorneys at Law, berkata gugatan Class Action kepada Facebook ini bukan perkara siapa yang menang atau kalah. Tetapi justru bertujuan agar dunia bisa tahu rakyat Indonesia taat dan sadar hukum.

"Bagaimanapun, hukum harus ditegakkan, walau langit runtuh," pungkas Rhama.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya