Facebook Akui Keberatan Tangani Krisis Misinformasi Pemilu

Facebook berusaha keras untuk mengatasi penyebaran informasi menyesatkan di platform media sosial sebelum pemilu AS dilaksanakan.

oleh Athika Rahma diperbarui 27 Jun 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 17:00 WIB
Mark Zuckerberg
Mark Zuckerberg, Founder sekaligus CEO Facebook, banyak disalahkan sebagian pihak karena membiarkan penggunanya membagikan tautan berita hoax di Facebook. (Doc: Wired)

Liputan6.com, Jakarta - CEO Facebook, Mark Zuckerberg baru-baru ini mengakui tak bisa tangani krisis misinformasi pemilu sendirian.

Dilansir dari The Guardian, Kamis (27/6/2019), CEO Facebook itu memberikan pernyataannya di Aspen Ideas Festival, tepat saat membahas pertanyaan mengenai keamanan pemilu dari berbagai gangguan sebelum pemilu presiden Amerika Serikat 2020 mendatang.

"Ini pertanyaan yang sangat sulit. Saya tidak berpikir perusahaan swasta seperti Facebook bisa mengatasinya sendirian," ungkap Zuckerberg.

Facebook berusaha keras untuk mengatasi penyebaran informasi menyesatkan di platform media sosial sebelum pemilu AS dilaksanakan.

Sebelumnya, Facebook terkena penalti sebesar USD 5 miliar atau Rp 70,8 triliun (Kurs 1 USD = Rp 14.169) dari US Federal Trade Commission (FTC), imbas dari skandal Cambridge Analytica.

Zuckerberg membahas beberapa skandal yang dihadapi Facebook selama acara dengan profesor hukum Harvard dan konsultan Facebook, Cass Sunstein. Beberapa jam setelahnya, Gedung Putih mengkritik raksasa teknologi tersebut atas dugaan bias terhadap Partai Republik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dukung UU Pembatasan Intervensi Asing dalam Pemilu

Mark Zuckerberg
CEO Facebook Mark Zuckerberg (AP Photo/Jacquelyn Martin)

Sang CEO juga mengatakan, dia mendorong pemerintah untuk memberlakukan peraturan yang melindungi privasi dan mencegah pengaruh asing dalam pemilu, mengutip Senate's Honest Ads Act, yang diperkenalkan oleh senator Amy Klobuchar dan John McCain pada 2017.

Undang-Undang itu melarang warga negara asing berlangganan siaran, TV kabel, atau iklan digital yang mempromosikan kandidat politik tertentu.

Pada September 2018, Facebook memperkenalkan langkah-langkah untuk mendukung Undang-Undang tersebut, termasuk mengidentifikasi dan menghapus akun palsu dan mencegah akun dari luar AS untuk membeli iklan di Facebook.

Tetap saja, Facebook menyatakan tidak bisa melakukan pengawasan informasi ini sendirian.

(Tik/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya