Seruan Penolakan Omnibus Law di Media Sosial

Selama tujuh hari pemantauan di Twitter, ada lebih dari 60 ribu twit yang membahas omnibus law.

oleh M Hidayat diperbarui 28 Feb 2020, 18:46 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 18:46 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law. Liputan6.com/Abdillah

Liputan6.com, Jakarta - Omnibus law menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan di media sosial belakangan ini. Secara sederhana, omnibus law dapat diartikan sebagai undang-undang yang bersifat lintas sektor dan dibuat antara lain untuk menghindari tumpang tindih regulasi.

Menggunakan data social media monitoring tool Drone Emprit Academic--yang didukung oleh Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta--kami mencoba menganalisis percakapan seputar omnibus law di media sosial Twitter.

Pengambilan data berlangsung dari tanggal 21 hingga 27 Februari. Selama tujuh hari tersebut, ada lebih dari 60 ribu twit yang membahas omnibus law. Puncak percakapan terjadi pada tanggal 23/2/2020 dengan volume 10.502 twit.

Masih menurut data Drone Emprit Academic, pengguna Twitter paling berpengaruh (Top Influencers) di topik ini adalah Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono), mantan jurnalis yang juga dikenal sebagai pendiri rumah produksi WatchDoc yang banyak merilis film dokumenter. Salah satu twit Dandhy yang paling banyak mendapat tanggapan (likes, retweets, dan replies) menyebut omnibus law "makin menekan buruh".

Top Influencers Topik Omnibus Law di Twitter. Kredit: Drone Emprit Academic via Universitas Islam Indonesia

Pengguna paling berpengaruh lainnya adalah @do_ra_dong, @xaliber, @kenndaru, dan @MichelAdamRR. Adapun akun @xaliber berkontribusi terhadap alih bahasa tulisan The Jakarta Post, semacam panduan untuk memahami poin-poin penting terkait omnibus law. Sementara akun @kenndaru menuliskan sebuah utas dan di awal utas itu menyebut omnibus law "kacau dari segi proses maupun substansi".

Data lainnya

Ditinjau dari lokasinya, mereka yang membahas topik omnibus law di Twitter berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti tampak di bawah ini.

Sebaran pengguna Twitter yang membahas topik omnibus law berdasarkan provinsi. Kredit: Drone Emprit Academic via Universitas Islam Indonesia

Kebanyakan di antara mereka berasal dari provinsi DKI Jakarta, yang diikuti oleh Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan seterusnya seperti pada grafik di bawah ini. Namun perlu ditekankan, grafik ini hanya merepresentasikan twit dari pengguna yang memang mengaktifkan setelan geolokasi pada akunnya. 

Sebaran pengguna Twitter yang membahas topik omnibus law berdasarkan provinsi. Kredit: Drone Emprit Academic via Universitas Islam Indonesia

Data lainnya

Wordcloud kata-kata dengan frekuensi tertinggi dari twit tentang omnibus law. Kredit: WordCloud by Jason Davies

Visualisasi wordcloud di atas merepresentasikan kata-kata dengan frekuensi tertinggi. Tidak mengejutkan bahwa kata omnibus law paling dominan pada wordcloud di atas.

Selanjutnya kami membangun korpus yang diambil dari sekitar 6388 sampel twit tentang omnibus law. Kata omnibus law menduduki peringkat teratas dengan frekuensi 6783 kali.

Selain itu, di korpus tersebut kami mendapati dua kata paling mencolok, yakni tolak omnibus law (258) dan salah ketik (130). Mereka yang mengajukan penolakan omnibus law menganggap rancangan undang-undang ini antara lain membuka celah eksploitasi buruh/pekerja dan menyoroti beberapa kejanggalan lainnnya, seperti isu penghilangan upah minimum. 

Adapun kata salah ketik merujuk pada pernyataan isu salah ketik pada pasal 170 yang menyebut Peraturan Pemerintah (PP) dapat mengubah Undang-Undang (UU). Hal ini pun memantik banyak komentar pedas.

(Why/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya