Beli Ponsel di Luar Negeri, Gini Cara Registrasi IMEI-nya

Untuk menghindari pemblokiran, mulai tanggal 18 April, perangkat seluler dari luar negeri wajib diregistrasi IMEI terlebih dahulu.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 21 Apr 2020, 12:31 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 12:10 WIB
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Regulasi pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk menekan peredaran ponsel ilegal telah dilaksanakan mulai 18 April 2020.

Pemerintah menerapkan skema whitelist agar konsumen yang membeli smartphone bisa mengecek dulu validitas IMEI ponsel yang mereka beli. Jika IMEI-nya terdaftar, konsumen baru melakukan pembayaran, agar tidak merugikan mereka.

Namun, bagaimana dengan smartphone yang dibeli dari luar negeri? Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi pernah bilang, perangkat yang dibeli penumpang dari luar negeri, bisa dibayarkan pajaknya kemudian didaftarkan nomor IMEI-nya.

Bagaimana melakukannya?

Mengutip informasi dari akun resmi Ditjen Bea Cukai, untuk menghindari pemblokiran, mulai tanggal 18 April, perangkat seluler dari luar negeri wajib diregistrasi IMEI terlebih dahulu, kemudian diverifikasi oleh petugas bea cukai saat kedatangan, di bandar udara.

Proses registrasi IMEI smartphone dari luar negeri ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cara registrasinya adalah konsumen mengunduh aplikasi Mobile Beacukai atau mengunjungi laman www.beacukai.go.id.

Di situ, konsumen bisa mengisi form pada aplikasi, setelahnya mereka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. 

Selanjutnya, konsumen tinggal membawa bagasi ke pemeriksaan bea cukai. Kemudian QR code yang diberikan saat mengisi form tadi akan di-scan. Lalu, pejabat bea cukai akan memberikan persetujuan.

Bayar Pajak

FOTO: Dampak Corona, Jumlah Penumpang di Bandara Halim dan Soetta Turun 30 Persen
Suasana lengang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (1/4/2020). Akibat wabah virus corona COVID-19, PT Angkasa Pura II mencatat adanya penurunan penumpang di atas 30 persen dalam 14 hari terakhir di Bandara Halim Perdanakusuma dan Soekarno-Hatta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Perlu diketahui, pemerintah memperbolehkan konsumen membawa maksimal dua smartphone dari luar negeri, untuk dipakai sendiri bukan untuk dijual kembali.

Berdasarkan aturan, smartphone yang dibawa dari luar negeri dengan harga di atas USD 500 akan dikenakan pajak.

Adapun tarif pajak yang dikenakan, berdasarkan peraturan adalah tarif bea masuk (barang bawaan penumpang/hand carry) sebesar 10 persen dari harga ponsel, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan ditambah dengan tarif PPH sebesar 7,5 persen.

Hitungan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai.

Turis Tak Perlu Registrasi IMEI

Wajah Lesu Para Bule Usai Dievakuasi dari Gili Trawangan
Turis asing yang dievakuasi dari Gili Trawangan tiba di Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara, NTB, Selasa (7/8). Gempa 7 skala Richter mengguncang Lombok dan menewaskan 91 orang. (ADEK BERRY/AFP)

Turis asing yang datang ke Indonesia menggunakan SIM card asing tidak perlu melakukan registrasi.

Jika mereka ingin menggunakan SIM card Indonesia, mereka bisa melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.

(Tin/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya