Shopee Hapus Penjualan Uang Baru Rp 75.000 di Layanannya

Shopee memastikan telah menurunkan produk dan toko yang menjual uang tunai Rp 75.000 dengan harga tidak sesuai.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 18 Agu 2020, 23:38 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 17:42 WIB
Uang baru edisi khusus Kemerdekaan Indonesia.
Uang baru edisi khusus Kemerdekaan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Shopee akhirnya merespons temuan uang baru Rp 75.000 ribu yang dijual kembali di platform-nya. Sebagai tindak lanjut, Shopee pun memastikan telah menurunkan produk tersebut dari platformnya.

"Saat ini kami telah memastikan produk terkait dan toko yang menjual uang tunai Rp 75.000 dengan harga tidak sesuai dari aplikasi diturunkan, guna menjaga kenyamanan dan keamanan semua pengguna," tutur Public Relations Lead Shopee Indonesia Aditya Maulana Noverdi dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (18/8/2020).

Menurut Aditya, Shopee memang memiliki tim internet yang didedikasikan untuk melakukan pemantauan secara aktif dan rutin terhadap produk yang dijual dalam aplikasinya. Hal itu dilakukan agar produk yang dijual sesuai dengan regulasi dan ketentuan pemerintah.

"Sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Bank Indonesia, secara resmi uang tunai ini hanya dapat diakses melalui Bank Indonesia, Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga setelah melakukan pemesanan online melalui aplikasi dan/atau situs web Bank Indonesia," tuturnya menjelaskan.

Sebelumnya, berdasarkan pantuan Tekno Liputan6.com, di Shopee ada akun yang menjual uang baru Rp 75.000 dengan harga Rp 750.000 hingga Rp 8 jutaan per lembar.

Penjual dengan nama akun poker_walet misalnya, mengklaim hanya memiliki satu lembar uang Rp 75.000 dan menuliskan kalau uang ini adalah barang langka (rare item).

Untuk diketahui, uang baru Rp 75.000 ini  merupakan uang khusus yang diterbitkan Bank Indonesia untuk memperingati HUT ke-75 RI. Uang ini merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan nilai yang tercantum.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, uang ini dicetak dalam bentuk kertas sebanyak 75 juta lembar, sehingga total yang dicetak pemerintah adalah Rp 5,62 triliun.

Ini Cara Mendapatkan Uang Baru Rp 75.000 Edisi Khusus HUT ke-75 RI

Uang Pecahan Baru Rp75 Ribu
BI hari ini meluncurkan uang baru edisi 75 Tahun Indonesia Merdeka. (dok.Instagram @bank_indonesia/https://www.instagram.com/p/CD-zQznBl6d/Henry)

Bagi kamu yang tertarik mendapatkan uang ini, informasi soal penukaran uang baru Rp 75.000 ini bisa dicek melalui situs pintar.bi.go.id.

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Selasa (18/8/2020), situs tersebut menampilkan informasi lengkap mengenai cara penukaran, informasi, hingga ciri-ciri uang baru ini. 

Sebagai syarat utama, penukar merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini.

Adapun proses penukaran dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020. Proses penukaran dilakukan di Bank Indonesia dan bank umum yang ditunjuk, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA, mulai 1 Oktober 2020.

Proses penukaran dilayani di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, masyarakat yang tertarik tinggal memilih Provinsi dan lokasi tempat ingin menukarkan uang baru ini, lalu pilih tanggal penukaran.

Hanya dari pantauan kami, jadwal penukaran yang tersedia di sejumlah daerah sudah penuh hingga 3 September 2020. Setelah memilih jadwal penukaran, masyarakat tinggal mengisi data pemesan dan mencetak bukti pemesanan.

Terakhir, lakukan penukaran uang baru Peringatan Kemerdekaan ini secara langsung di lokasi dan tanggal yang sudah dipilih. Pastikan untuk membawa KTP asli, bukti pemesanan, dan uang tunai senilai Rp 75 ribu. Selamat menukar.

Uang Baru Rupiah Pecahan Rp 75 Ribu Resmi Meluncur

Uang Baru.
Uang Baru.

Adapun peluncuran uang baru ini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-75.

"75 juta yang dicetak ditandatangani Menkeu selaku wakil pemerintah dan Gubernur BI," ujar Sri Mulyani dalam "Peresmian Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia" bersama Gubernur Bank Indonesia yang dilakukan secara virtual, Senin (17/8/2020).

Dia menjelaskan jika, sesuai dengan amanat UU nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang rupiah, mata uang rupiah ditempatkan sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan seluruh masyarakat.

"Ini koordinasi yang baik dari beberapa pihak seperti BI, kemenkeu, kemensos dan para ahli waris. Pengeluaran uang kemerdakaan ini telah melalui perencanaan matang yang dilakukan sejak 2018," jelas Sri Mulyani.

Gubernur BI Perry Warjiyo, menuturkan jika pengeluaran uang rupiah sebagai mata uang tidak hanya berperean sebagai alat pembayaran. "Tetapi lambang kedauatan masyarakat, sistem kemandirian bangsa Indonesia," jelas dia.

Setiap lembar uang Rupiah dikatakan mengandung identitas dan karakteristik bangsa Indonesia. "Kami telah mendistribusikan uang 75 tahun ini ke seluruh kantor-kantor," kata dia.

(Dam/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya