Canda Warganet Ramaikan Topik Tentang Rektor UI di Twitter

Candaan dan meme dari warganet meramaikan trending topic mengenai Rektor UI di linimasa Twitter Indonesia.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 21 Jul 2021, 14:34 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 14:34 WIB
Aplikasi Twitter
Aplikasi Twitter. Ilustrasi: Dailydot.com

Liputan6.com, Jakarta - Rektor UI ramai menjadi salah satu trending topic di linimasa Twitter Indonesia. Rektor UI menjadi trending nomor dua di Twitter dengan jumlah kicauan lebih dari 69.500 cuitan.

Bukan karena ucapan selamat, topik Rektor UI di Twitter rupanya diwarnai dengan canda kocak dari warganet.

Salah satu pengguna Twitter mencuit, "Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya yang geser sendiri."

Di bawah cuitan tersebut, ada banyak sekali cuitan bernada kocak. "Rektor UI ngekos di kutek, kuteknya langsung jadi kawasan elit," cuit pengguna lainnya.

Kutek adalah daerah dekat UI, yakni Kukusan Teknik, yang ramai jadi salah satu lokasi kos-kosan anak UI.

Pengguna lain mencuit, "Rektor UI minum soda gembira, sodanya langsung sedih."

Ada pula pengguna Twitter yang mengunggah meme kocak. "Rektor UI lupa password Facebook, Mark Zuckerberg langsung minta maaf."

Cuitan-cuitan serupa masih meramaikan linimasa Twitter seiring ramainya berita mengenai Rektor UI Ari Kuncoro.


Kenapa Warganet Ramai Candai Rektor UI?

Kampus Universitas Indonesia (UI) (Doc. Universitas Indonesia)
Kampus Universitas Indonesia (UI) (Doc. Universitas Indonesia)

Candaan warganet mengenai Rektor UI ini bermula dari rangkap jabatan sang Rektor UI Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Umum Bank BRI. Padahal dalam PP 58 Tahun 2012 pasal 35 (c), rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Pemerintah pun mengubah PP ini menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 itu terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.

Dalam aturan yang baru, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Artinya, dalam PP 75 Tahun 2021 Pasal 39 c hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Tak ada pelarangan menjabat sebagai komisaris.

 


Sempat Didesak Mundur

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan setelah diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Mengacu pada Statuta UI, rektor dilarang merangkap jabatan.

Terkait hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid mendesak supaya Ari Kuncoro meletakkan jabatannya sebagai pimpinan di Kampus Kuning tersebut. Apa yang dilakukan Ari, menurut Ubaid, merupakan sebuah contoh perilaku cacat moral.

"Sebagai pertanggungjawaban publik dan cacat moral, mestinya dia mundur dari jabatan rektor," kata Ubaid kepada Liputan6.com, Selasa (29/6/2021).

Ubaid memandang, rangkap jabatan Ari Kuncoro merupakan sebuah pelanggaran serius. Pelanggaran itu bukan melulu soal rangkap jabatan, melainkan juga menyangkut konflik kepentingan antara kedua jabatan yang diduduki Ari.

"Ini sangat sarat dengan conflict of interest. Ini contoh buruk yang lagi-lagi dipertontonkan oleh kampus UI. Ini sangat memalukan," katanya menandaskan.

(Tin/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya