Nex Parabola Dukung Penegakkan Hukum kepada LCO/LPB yang Langgar Aturan Penyiaran

Nex Parabola sebagai lembaga penyiaran berlangganan pun siap mewujudkan Indonesia yang bersih dari pembajakan dan penyiaran ilegal.

oleh stella maris diperbarui 19 Jan 2022, 14:08 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 13:46 WIB
Nex Parabola
Nex Parabola/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Saat ini, tayangan film atau serial secara treaming sudah tersedia di berbagai platform. Salah satu penyedia layanan televisi satelit berlangganan di Indonesia adalah Nex Paranbola.

Namun sayang, dengan tersedianya televisi satelit berlangganan, masih terjadi pembajakan dan penyiaran ilegal. Oleh karena itu, Nex Parabola sebagai lembaga penyiaran berlangganan pun siap mewujudkan Indonesia yang bersih dari pembajakan dan penyiaran ilegal.

CEO Nex Parabola, Junus Koswara
CEO Nex Parabola, Junus Koswara (tengah). (Bola.net/Fitri Apriani)

 

Berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, per 5 Januari 2022 Direksi PT Mediatama Televisi yang menaungi Nex Parabola,dengan tegas menyatakan empat poin berikut ini:

  1. Nex Parabola mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia, untuk menindak Local Cable Operator/Lembaga Penyiaran Berlangganan (LCO/LPB) yang beroperasi tanpa memiliki perizinan usaha yang berlaku dan/atau menyiarkan siaran Nex Parabola tanpa hak dari Nex Parabola dan/atau pemilik hak siar atas konten yang ditayangkan (“Pelanggaran”)
  2. Nex Parabola telah menerapkan langkah-langkah pencegahan Pelanggaran LCO/LPB dengan upaya terbaik
  3. Nex Parabola memberikan kesempatan kepada LCO/LPB yang telah memiliki izin, untuk segera menghubungi pihak marketing Nex Parabola untuk menjalin kerja sama penayangan konten
  4. Nex Parabola akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun secara perdata atau melalui cara lain yang dimungkinkan oleh undang-undang bagi LCO/LPB yang melakukan pelanggaran.

 

 

(*)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya