Liputan6.com, Jakarta - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/ BAKTI Kemkominfo melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemenang mitra kerja sama Program Penyediaan Layanan Seluler BTS 4G di Wilayah 3T, yakni XL Axiata dan Telkomsel.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini, Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam, dengan Direktur Utama BAKTI Kemkominfo Anang Latif yang disaksikan Menkominfo Johnny G. Plate dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto.
Baca Juga
Penandatanganan ini merupakan lanjutan dari hasil seleksi mitra kerja sama yang diumumkan pada 27 September 2021. Dalam hasil seleksi itu disebutkan BTS 4G yang dibangun di 7.904 lokasi sepanjang 2021-2022 oleh BAKTI akan diintegrasikan dengan layanan milik dua pemenang lelang.
Advertisement
Perjanjian kerja sama ini akan berlaku sepanjang 10 tahun. Dalam skema kerja sama ini, aspek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur BTS 4G termasuk untuk mendapatkan dukungan pemerintah daerah dan penyediaan lahan merupakan tanggung jawab BAKTI.
"Sementara aspek penyediaan layanan 4G kepada pelanggan, termasuk operasi dan pemeliharaan layanan 4G secara keseluruhan merupakan tanggung jawab mitra operator seluler terpilih," tutur Dirut BAKTI Kemkominfo, Anang Latif, dalam acara yang disiarkan secara virtual, Selasa (25/1/2022).
Menkominfo Johnny G. Plate menuturkan, penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari penugasan negara pada BLU BAKTI. Ia menuturkan, BAKTI mendapat tugas untuk membangun 9.113 BTS di 9.113 desa atau kelurahan di wilayah 3T di Indonesia.
Kehadiran BTS 4G di wilayah tersebut pun diharapkan bisa mempersempit disparitas digital di Indonesia.
"Kami menginginkan equality di era disrupsi ekonomi agar masyarakat dapat terlayani dengan baik. Moto kami tidak ada yang tertinggal," tuturnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Anggaran untuk Dukung Pembangunan di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto, menuturkan kerja sama ini adalah bagian dari kegiatan strategis pemerintah di bidang teknologi informasi dan komunikasi dengan fokus utama pembangunan infrastruktur digital, perluasan jangkauan internet, dan transformasi digital.
"Sejak tahun 2019 hingga 2022, jumlahnya investasi di bidang infrastruktur digital telah mencapai Rp 75 triliun. Mulai tahun 2019 sebesar Rp 7 triliun, meningkat menjadi Rp 10 triliun di 2020, dan tahun 2022 ini mencapai Rp 25 triliun," tuturnya.
Anggaran tersebut digunakan untuk melanjutkan berbagai program pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, memastikan penyediaan akses yang merata, dan mendorong transformasi digital di sektor ekonomi dan pemerintahan.
Tidak hanya itu, anggaran ini juga akan dipakai untuk membangun Pusat Data Nasional serta menerapkan sistem pemerintah berbasis elektronik.
Anggaran ini akan dialokasikan ke dalam belanja Kementerian/Lembaga dan transfer ke daerah maupun dana desa.
Advertisement
Kerja Sama BAKTI untuk Hadirkan Layanan 4G di Wilayah 3T
Sebagai informasi, seluruh rangkaian proses kerja sama ini telah dimulai sejak bulan Juni 2021 dan diselenggarakan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2020.
PMK tersebut mengatur tentang Pedoman Pengelolaan BLU dan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Operasional Pemanfaatan Aset BAKTI dan Aset Pihak Lain di Lingkungan Badan Layanan Umum BAKTI.
BAKTIÂ membagi pembangunan BTS 4G di 7.904 lokasi ke dalam 9 paket area kerja. Area 1 meliputi Sumatera, Area 2 meliputi Nusa Tenggara, Area 3 meliputi Kalimantan, Area 4 meliputi Sulawesi, Area 5 meliputi Maluku, Area 6 mencakup Papua Barat, Area 7 mencakup Papua Tengah Barat, Area 8 meliputi Papua Tengah Utara, dan Area 9 mencakup Papua Timur Selatan.
Area 1 dimenangkan oleh PT XL Axiata Tbk dan Area 2 hingga Area 9 dimenangkan Telkomsel. Pemenang mitra di setiap area kerja sama ditentukan berdasarkan rekam jejak dalam menyediakan layanan seluler pada publik, serta kemampuan menyediakan layanan 4G yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
(Dam/Tin)