Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah membuka program Kartu Prakerja Gelombang 35. Informasi ini diketahui dari akun Instagram resmi Kartu Prakerja pada Minggu (3/7/2022).
"Psssst... Gelombang 35 udah buka loh... Udah klik "Gabung Gelombang" belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang," tulis pengumuman tersebut seperti dikutip dari akun @prakerja.go.id.
Baca Juga
Sama seperti gelombangnya, untuk bisa lolos Kartu Prakerja di gelombang ini ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Syarat tersebut adalah sebagai berikut :
Advertisement
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 dari Pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Sementara untuk melakukan pendaftaran bisa dilakukan melalui situs resmi dashboard prakerja. Simak langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pendaftaran :
- Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Masukkan alamat email dan password, lalu klik Daftar.
- Pastikan sudah menyetujuk syarat dan ketentuan yang berlaku
- Apabila ada email notifikasi yang diterima, kamu bisa melakukan verifikasi
- Setelah berhasil, kamu akan diarahkan ke lama verifikasi KTP
- Isi NIK, Nomor KK, dan tanggal lahir.
- Lengkapi Data Diri dan pastikan data sudah sesuai
- Lanjutkan tahap verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP
- Setelah sistem selesai melakukan verifikasi foto e-KTP, kamu tinggal melakukan verifikasi foto wajah
- Ambil selfie dengan kamera HP dan pastikan sudah sesuai ketentuan
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sri Mulyani Guyur Rp 188,2 T untuk Kartu Prakerja hingga BLT di Semester I 2022
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penyerapan anggaran untuk perlindungan sosial pada semester I-2022 mengalami peningkatan.
Realisasinya pada paruh pertama tahun ini sebesar Rp 188,2 triliun atau naik 5,1 persen dibandingkan tahun 2021 pada periode yang sama. Tingginya penyerapan tersebut untuk membiayai program-program pendukung pemulihan ekonomi nasional, seperti bantuan langsung tunai (BLT)
"Kalau kita lihat dari kenaikan, terdiri dari kenaikan yang non-Covid maupun yang Covid related atau yang berhubungan dengan pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Sabtu, (2/7/2022).
Dia menjelaskan, peningkatan realisasi penyerapan melalui belanja Kementerian/Lembaga (K/L), belanja non K/L, dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Realisasi belanja K/L antara lain program kartu sembako, pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, pemberian bantuan pedagang kaki lima warung dan nelayan, pelaksanaan penyaluran program keluarga harapan (PKH).
“Program prakerja, PKH, kartu sembako, BLT desa, dan subsidi untuk bunga kredit usaha rakyat (KUR) dirasakan oleh berbagai jutaan masyarakat kita,” jelas kata dia.
Bendahara negara ini program-program tersebut telah dinikmati 1,7 juta peserta program Kartu Prakerja, 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), 18,7 juta KPM program, kartu sembako dan 7,5 juta KPM program BLT Desa diterima 7,5 Juta KPM, dan 3,7 juta debitur program subsidi bunga KUR.
Sementara itu, pada realisasi belanja non K/L terdapat peningkatan realisasi subsidi energi. Antara lain untuk subsidi BBM, listrik dan LPG, serta pada realisasi TKDD terjadi peningkatan penyaluran BLT Desa.
“Inilah yang menjadi salah satu blanket atau selimut untuk shock absorber APBN agar masyarakat kita terlindungi dari guncangan, baik itu ancaman pandemi sebelumnya dan sekarang adalah guncangan kenaikan harga,” pungkasnya.
Advertisement
Ibu Hamil Bisa Dapat BLT PKH Rp 3 Juta, Gimana Caranya?
Salah satu target penerima BLT Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) adalah ibu hamil.
Selain mendapat bantuan berupa uang, penerima PKH juga akan memanfaatkan beberapa fasilitas kesehatan seperti yang sudah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, sasaran PKH ini merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan di wilayah PKH serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendiikan, dan/atau kesejahteraan sosial.
Dalam hal ini, ibu hamil termasuk ke dalam kriteria komponen kesehatan. Jadi, ibu hamil berkesempatan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta.
Dengan adanya program ini, diharapkan para penerima termasuk ibu hamil dapat meningkatkan taraf hidup khususnya melalui akses layanan pendirikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Selain itu, juga bisa membantu mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
Sebelum mengetahui proses mendapatkan BLT ibu hamil ini, ketahui dulu bahwa bantuan diberikan maksimal dua kali kehamilan.
Lebih lanjut, berikut ini proses mendapatkan bantuan PKH ibu hamil seperti mengutip informasi dari situs pkh.kemensos.co.id, Kamis (19/5/2022).
- Warga miskin mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK
- Kepala Desa/Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat dengan proses Muskel/des
- Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
- Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Proses validasi dengan mencocokan data Calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
- Calon KPM mendapatkan bantuan PKH
- Untuk mengecek status kepesertaannya, calon KPM bisa akses link https://dtks.kemensos.go.id.
Punya Hak dan Kewajiban
Di samping itu, peserta yang berhasil memenuhi kriteria nantinya akan menjadi penerima PKH yang memiliki hak dan kewajiban.
Seperti yang tertuang dalam Permensos No. 1/2018, hak penerima PKH antara lain:
1. Mendapatkan bansos PKH
2. Pendampingan PKH
3. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial
4. Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya
Sementara untuk kewajibannya, berikut ini yang harus dilakukan penerima PKH ibu hamil:
1. Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan
2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan
3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan
(Dam/Isk)
Advertisement