Kemkominfo Tanggapi Google yang Terdaftar atas Nama Perusahaan Lokal di Sumedang

Kemkominfo memberikan penjelasan mengenai terdaftarnya Google atas nama perusahaan lokal yang berlokasi di Indonesia.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 21 Jul 2022, 12:17 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2022, 12:17 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah PSE asing yang sudah terdaftar di Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) terus bertambah. Namun, salah satu nama penyedia layanan internet besar di dunia, Google diketahui belum muncul dalam daftar PSE asing.

Kendati demikian, nama Google terdaftar sebagai PSE domestik. Nama Google didaftarkan oleh sejumlah perusahaan Indonesia, seperti PT Internusa Terus Jaya, CV Citra Lestari, serta CV Daun Jati.

Setelah ditelusuri, perusahaan tersebut memang berasal dari Indonesia dan salah satunya CV Daun Jati berlokasi di Sumedang, Jawa Barat. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan pun menjelaskan.

Dalam konferensi pers yang digelar beberapa hari lalu, ia menuturkan, pendaftaran PSE dibuat untuk memudahkan masyarakat. Karenanya, ia mengharapkan masyarakat benar-benar membangun kepercayaan dan Kemkominfo pun percaya masyarakat akan memberikan informasi sebenar-benarnya.

"Kalau dia ada niatan menipu, di bawah pengisian itu ada 'memberikan data yang sebenar-benarnya', memasukkan data (yang salah) adalah kejahatan. Ini kita lihat, kalau ada niatan untuk mengacaukan kita lihat," tuturnya.

Semuel juga menegaskan, apabila ditemukan penipuan atau niat mengacaukan, kementerian tidak segan untuk melacak IP yang bersangkutan, dan menyatakan siap melakukan laporan ke polisi.

Menurutnya, apabila harus dilakukan verifikasi satu per satu, berarti tidak ada rasa percaya dengan masyarakat. Hal ini malah menghambat pendaftaran karena harus melakukan cek satu per satu.

Untuk pemeriksaan, Semuel menjelaskan Kemkominfo nantinya akan melakukan verifikasi apabila PSE sudah melakukan pendaftaran.

"Kalau kita lakukan di depan, ini bisa menghambat. Padahal di ruang digital, kalau bisa satu hari dia mendaftar besoknya sudah bisa bisnis," kata Semuel.

Oleh sebab itu, ia menuturkan, apabila masyarakat ingin mendaftarkan sebaiknya memberikan data sebenar-benarnya, apalagi mereka punya untuk melakukan pendaftaran. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Twitter, Line, hingga Snapchat Sudah Daftar PSE Kominfo, Google Masih Absen

Twitter
Ilustrasi Twitter (iStockPhoto)

Perlu diketahui, layanan yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing semakin bertambah hingga batas waktu yang ditentukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 20 Juli pukul 23:59 WIB.

Berdasarkan pantauan tim Tekno Liputan6.com, Kamis (21/7/2022), layanan Twitter, Line, dan Snapchat sudah tercantum di daftar PSE asing Kominfo.

Adapun Twitter.Inc mendaftarkan nama Twitter dan Twitter.com, sedangkan Snapchat Inc mendaftarkan nama Snapchat dan Snapchat.com.

Sementara itu, Line Corporation mendaftarkan beberapa nama seperti Line Games, Line Store, Webtoon, Line Messenger, dan Line di daftar PSE asing Kominfo.

Selain ketiga layanan ini, situs dan aplikasi kencan Tinder, aplikasi chatting Wechat, Zoom, iCloud, dan HBO Go pun sudah terdaftar di PSE Kominfo.

Lalu bagaimana dengan Google dan YouTube? Hingga berita ini ditulis, raksasa mesin pencari dan layanan mereka masih belum muncul di dalam daftar PSE asing Kominfo.

Karena belum tampil di dalam daftar PSE, apakah Google hingga YouTube terancam diblokir oleh Kemkominfo?

Seperti yang diungkap oleh Kemkominfo dalam konferensi persnya di Jakarta pada Selasa, mereka tidak akan langsung memblokir layanan digital yang telah melakukan pendaftaran PSE.

Pernyataan ini sekaligus menjawab maraknya kabar menyebutkan layanan PSE yang tidak terdaftar hingga 20 Juli 2022 akan diblokir.

 

Kemkominfo Tidak Akan Blokir Langsung

Ilustrasi cara, logout akun, Google
Ilustrasi cara, logout akun, Google. (Photo by Brett Jordan on Unsplash)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, pihaknya akan menerapkan sanksi yang bertahap kepada platform digital, apabila belum mendaftar sampai tenggat waktu.

"Sanksi itu diberikan oleh Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate). Kalau menteri sudah buat statement, jadi nanti kita berikan masukan ada niatan tidak," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Semuel juga mengatakan, kementerian akan melihat terlebih dulu platform-platform digital dengan lalu lintas atau traffic besar di Indonesia.

"Terkait sanksi itu hak prerogatif menteri dan itu ada tahapannya, dari teguran tertulis, peringatan, habis itu ada sanksi denda, dan terakhir adalah pemblokiran," imbuh Semuel.

"Jadi kita bilang batas waktunya kan tanggal 20 jam 23.59, (tanggal) 21-nya jam kerja akan kita review, mereka (yang belum daftar) akan kena sanksi. Sanksinya ada tiga: teguran, tertulis, denda, atau pemutusan sementara," tegasnya.

Meski begitu, Semuel tidak menyebutkan berapa jarak waktu yang diberikan untuk platform melakukan pendaftaran setelah mendapatkan teguran, atau berapa denda yang akan dikenakan.

Oleh sebab itu, per 21 Juli 2022, setelah tenggat waktu pendaftaran PSE, Kemkominfo bakal mulai menyurati platform-platform digital yang belum mendaftar ke Kominfo.

Game Populer Sudah Daftar PSE Asing

League of Legends: Wild Rift
Riot Games umumkan kapan turnamen Wild Rift Esports Global digelar. (Doc: Riot Games)

Selain layanan di atas, sejumlah game populer di Indonesia juga sudah terdaftar di situs PSE Kominfo.

PT Winner Interactive telah mendaftarkan game Xshot, Auto Chess didaftarkan oleh Long Entertainment Company Limited, dan Krafton Inc mendaftarkan game PUBG: Battleground dan New State Mobile.

Sementara itu, Riot Games Services PTE LTD juga mendaftarkan game League of Legends: Wild Rift, Legends of Runeterra dan Valorant di PSE asing Kominfo.

Sebelumnya, game dari Garena seperti Arena of Valor (AOV), League of Legends PC, Fairy Tail, sudah tercantum sebagai PSE Domestik dengan perusahaan PT Garena Indonesia.

Selain itu, PT Garena Indonesia juga memasukkan Information Page Aplikasi Games yang mencakup Free Fire, Arena of Valor, dan Call of Duty Mobile.

Game keluaran Moonton yaitu Mobile Legends: Adventure dan Mobile Legends: Bang Bang juga sudah terdaftar sebagai PSE Asing, dengan nama perusahaan Youngjoy Technology Limited.

Cognosphere memasukkan halaman informasi aplikasi games untuk Genshin Impact, Honkai Impact 3rd, Tears of Themis, Honkai: Star Rail, Zenless Zone Zero, N0va Desktop, dan Hoyolab.

PUBG Mobile, Chimeraland, dan Alchemy Stars, juga sudah terdaftar sebagai PSE asing dengan perusahaan Proxima Beta PTE-Limited.

(Dam/Isk)

Infografis Google dan Facebook (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Google dan Facebook (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Google dan Facebook (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya